Nawasenanews.com -Simalungun | Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, personel Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba pada Jumat, 19 Juli 2024.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.15 WIB di Huta III Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, tepatnya di sebuah cakrok di belakang rumah warga.
“Tersangka yang diamankan adalah Rizal (30), seorang wiraswasta beralamat di Perkampungan. Sei Bejangkar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian meliputi satu plastik klip transparan kecil, empat plastik klip transparan sedang, dan dua plastik klip transparan besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 20.40 gram. Selain itu, turut diamankan satu dompet berwarna krem dan tiga pipet yang digunakan sebagai skop,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH,Minggu ( 21/07/ 2024).
Kronologis penangkapan bermula dari informasi warga yang dapat dipercaya tentang aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi tiba di tempat kejadian pada pukul 22.15 WIB dan menemukan tersangka yang mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut dari penangkapan ini meliputi pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke Mako, menggelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan proses lebih lanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berikan Komentar Anda