Nawasenanews.com-Taput || Polres Tapanuli Utara ( Taput )musnahkan barang bukti Narkoba jenis Ganja seberat 2 kg, acara pemusnahan barang bukti digelar di mapolres Taput, Kamis ( 21/11/2024).
Acara pemusnahan barang bukti di hadiri Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, mewakili Kejari Taput Gindo Purba, S.H, Kasat narkoba AKP M. Agus Santoso, S.H dan staff dari satuan narkoba.
Dalam acara pembakaran tersebut, kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, jumlah barang bukti narkoba jenis ganja kering yang dimusnahkan keseluruhan seberat 2 kg.
“Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan opsnal sat narkoba pada tanggal ( 9/ 8 / 2024 ) yang lalu dari tangan tersangka EMS ( 48 ) warga dusun Pulo-Pulo desa Sait Nihuta kecamatan Tarutung, Taput,” ujar Baringbing.
Dikatakan, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan status sitaan barang bukti narkotika dari kejaksaan negeri Taput Nomor : B- 1398/1.2.21/E.n.z.1 / 08/ 2024.
” Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat penetapan status sitaan barang bukti narkotika dari Kejari Taput,” pungkas Baringbing.( Aman Siregar )
Berikan Komentar Anda