2 Pelaku Judi Togel di Ringkus Sat Reskrim Polres Taput

- Penulis

Jumat, 8 November 2024 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com-Taput || 2 orang pelaku judi toto gelap ( togel ) di tangkap sat reskrim polres Tapanuli Utara dari Pulo-Pulo I Sait Nihuta, kelurahan Hutatoruan I, kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput ).

Kedua pelaku yang ditangkap yaitu DPS ( 35 ) warga Sait Nihuta, desa Hutatoruan I, kecamatan Tarutung, Taput dan DL (47) warga yang sama.

Penangkapan tersebut di benarkan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing.

“Keduanya di tangkap di sebuah warung pada kamis (7/11/2024) saat sedang bertransaksi jual beli togel,” terang Baringbing, Jumat ( 8/11/2024 ).

Saat keduanya di tangkap petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ( dua ) unit Handphone, uang tunai sebanyak Rp.95.000 (Sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 ( satu ) buah buku tafsir mimpi, 1 ( satu ) lembar kertas bertuliskan keluaran nomor togel dan 1 ( satu ) buah buku tulis berisikan nomor tebakan togel.

Baca Juga:  Acara Borhat- Borhat Marga Hutabarat dan Marga Silaban : Sepakat Menangkan Paslon JTP- Dens

Penangkapan kedua orang itu berhasil dilakukan oleh tim opsnal sat reskrim polres Taput, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut di selidiki ternyata benar sehingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Setelah di periksa di Polres Taput, keduanya mengakui bahwa mereka secara bersama-sama melakukan penjualan togel di warung tersebut.

Peran mereka berbeda-beda. DPS berperan sebagai penulis sedangkan DL mengirimkan nomor hasil penjualan DPS melalui Handphone ke server salah seorang bandar inisial P.

Saat dikejar ke rumahnya, P sudah sempat melarikan diri dan saat ini petugas masih mencari keberadaan P untuk bisa segera di tangkap.

“Bagi keduanya pun sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan dengan dugaan melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e dari KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Walpon Baringbing. ( Aman Siregar )

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berikut Nama Penugasan Tenaga Pendidik Wilayah IX Diberi SK, Gubernur : Dana BOS Tolong Digunakan dengan Baik
WabupTaput: Perjuangan Pembangunan Wisata Rohani Salib Kasih, Muara dan Pulau Sibandang Tetap Dilaksanakan
Bupati Taput JTP Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung
Wabup Taput Deni Parlindungan Dukung Penguatan Profesionalisme Wartawan
Gelar Tabur Bunga dan Salurkan Bantuan Bagi Keluarga Korban Bencana di Parmonangan
Natal Oikumene Kecamatan Pangaribuan, JTP Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan
Memperingati HDI 2025, 55 Bantuan Atensi Diberikan Pemkab Taput Kepenyandang disabilitas
Ibadah Doa Bersama, Pemkab Taput Salurkan Bantuan Kewarga Terdampak Bencana
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 20:51 WIB

Berikut Nama Penugasan Tenaga Pendidik Wilayah IX Diberi SK, Gubernur : Dana BOS Tolong Digunakan dengan Baik

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:46 WIB

WabupTaput: Perjuangan Pembangunan Wisata Rohani Salib Kasih, Muara dan Pulau Sibandang Tetap Dilaksanakan

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:25 WIB

Bupati Taput JTP Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:57 WIB

Wabup Taput Deni Parlindungan Dukung Penguatan Profesionalisme Wartawan

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:03 WIB

Gelar Tabur Bunga dan Salurkan Bantuan Bagi Keluarga Korban Bencana di Parmonangan

Berita Terbaru