Direktur PD PHJ Bolmen Silalahi : Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Diminta Registrasi Ulang, Batas Akhir 7 November

- Penulis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com, Pematangsiantar –Manajemen Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) mengimbau kepada seluruh pemilik Kartu Pemilik Hak Sewa Kios (KPHSK) di Gedung IV Pasar Horas agar segera melakukan registrasi ulang dalam rangka relokasi atau penempatan lapak di area bekas Gedung IV Pasar Horas.

Kegiatan registrasi dijadwalkan berlangsung mulai 27 Oktober hingga 7 November 2025, setiap hari kerja pada pukul 09.00 hingga 15.00 WIB di kantor PD PHJ.

Direktur PD PHJ, Bolmen Silalahi SP., melalui keterangan tertulisnya Sabtu (25/10y2025) menyampaikan bahwa proses registrasi ini penting untuk mendata ulang dan memastikan hak sewa para pemilik kios agar tidak terjadi kesalahan administrasi dalam proses relokasi.

“Kami mengharapkan seluruh pemilik KPHSK Gedung IV segera melakukan registrasi sesuai jadwal yang ditentukan. Hal ini demi kelancaran penataan dan penempatan lapak di area bekas gedung,” ujar Bolmen.

Baca Juga:  Dirut PDPHJ Pimpin Gotong Royong di Ex Gedung IV, Pedagang Diminta Lebih Peduli Jaga Kebersihan

Adapun persyaratan registrasi yang harus dipenuhi antara lain:

1. KPHSK asli (Kartu Pemakaian Hak Sewa Kios)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kios

3. Bukti pelunasan tunggakan perpanjangan KPHSK hingga tahun 2024

Lebih lanjut Bolmen juga menegaskan bahwa pemilik KPHSK yang tidak melakukan registrasi hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak aktif atau melepas hak pemakaian lapak di area tersebut.

“Kepada seluruh pemilik kios dapat memanfaatkan waktu registrasi ini sebaik-baiknya. Bagi yang tidak mendaftar sampai batas akhir, hak kepemilikan lapaknya dianggap gugur,” tambahnya.

Dengan adanya pendataan dan registrasi ulang ini, PD PHJ berupaya menciptakan ketertiban administrasi serta penataan yang lebih baik di kawasan Pasar Horas demi kenyamanan pedagang dan masyarakat pengunjung pasar. (M)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan
Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak
Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Gelar Buka Puasa Bersama BKM dan Ormas Islam, Perkuat Silaturahmi di Ramadan
Wali Kota Pematangsiantar bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Empat Pos Pam dan Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Ajak 103 Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Ramayana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIB

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:27 WIB

Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:22 WIB

Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:26 WIB

Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons

Berita Terbaru