Nawasenanews.com, Simalungun – Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun, Ipda Yancen Hutabarat, S.H., menangani kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor. Kecelakaan terjadi di Jalan Umum KM 7-8 dari arah Pematang Siantar menuju Panombeian Panei, tepatnya di Huta Simpang Empat Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 13.10 WIB.
Saat dikonfirmasi pada Selasa sekitar pukul 16.00 WIB, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi karena pengendara sepeda motor Honda CB 100 BK-4062-TH kurang berhati-hati saat hendak menyalip truk di depannya.
“Berdasarkan tempat kejadian dan keterangan saksi-saksi, sebelum kecelakaan terjadi, satu unit sepeda motor Honda CB 100 BK-4062-TH yang dikendarai korban berinisial JS melaju dari arah Panombeian Panei menuju Pematang Siantar dengan kecepatan sedang. Sesampai di lokasi kejadian, pengendara kurang hati-hati saat hendak menyalip satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel BB-8587-CA,” ujar Ipda Yancen.
Korban yang meninggal dunia di lokasi kejadian adalah JS, laki-laki berusia 56 tahun yang berprofesi sebagai PNS (guru). Ia beralamat di Bah Bane Nagori Panombeian, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun. Kanit Gakkum menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi.
“Kemudian, sepeda motor Honda CB 100 BK-4062-TH yang dikendarai JS mengalami selip dan terjatuh di roda belakang sebelah kanan truk Mitsubishi Colt Diesel BB-8587-CA, lalu tergilas. Kejadian ini mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini adalah satu unit sepeda motor Honda CB 100 BK-4062-TH yang dikendarai korban dan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel BB-8587-CA yang dikemudikan pengemudi berinisial D. Pengemudi truk berusia 60 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan beralamat di Huta Serbajadi Nagori Dolok Kataran, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kanit Gakkum Sat Lantas menjelaskan bahwa pengemudi truk sempat melarikan diri dari lokasi kejadian karena takut menjadi sasaran main hakim sendiri massa. “Setelah dilakukan penyelidikan, pengemudi truk telah ditemukan dan diamankan untuk dimintai keterangan,” ucap Ipda Yancen.
Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun telah melakukan penanganan kepolisian secara profesional dengan mendatangi dan mengolah TKP. Kecelakaan dilaporkan pada Senin, 10 November 2025, pukul 13.30 WIB atau sekitar 20 menit setelah kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, faktor-faktor yang memengaruhi kecelakaan meliputi faktor manusia, yaitu pengendara sepeda motor yang kurang berhati-hati saat menyalip truk. “Pengendara sepeda motor Honda CB 100 BK-4062-TH sebelum kejadian dalam keadaan sehat jasmani. Pengemudi truk Mitsubishi Colt Diesel BB-8587-CA sebelum dan sesudah kejadian juga dalam keadaan sehat jasmani,” jelas Kanit Gakkum.
Dari segi faktor kendaraan, kedua kendaraan yang terlibat dalam kondisi standar keselamatan. Sementara itu, dari faktor cuaca dan alam, saat kecelakaan terjadi cuaca cerah, siang hari, arus lalu lintas sepi, jalan lurus, jalur dua arah, dan berada di daerah pemukiman penduduk serta perkebunan sawit PTPN IV Marjandi.
“Faktor jalan juga turut dipertimbangkan. Jalan tersebut merupakan jalan nagori dengan lebar 3,40 meter, beraspal hotmix, jarak pandang bebas, tidak terdapat marka jalan, tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas, dan jalan lurus,” papar Kanit Gakkum.
Dalam penanganan kasus ini, Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun telah mengamankan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Ketiga saksi tersebut berinisial P (50 tahun, PNS), R (31 tahun, wiraswasta), dan A (26 tahun, wiraswasta) yang menyaksikan kejadian tersebut.
Kecelakaan ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia tanpa korban luka berat maupun ringan. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun menghimbau seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara. “Kami menghimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, tidak memaksakan diri untuk menyalip kendaraan atau berjalan di lajur lawan arah yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga merugikan orang lain,” tegasnya.
Hingga saat ini, Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun masih melanjutkan proses penyelidikan dengan profesional yakni mengambil keterangan dari supir truk dan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap kronologi kecelakaan yang merenggut nyawa seorang guru PNS tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (rls/*)
Editor: Susan









