Nawasenanews.com, Pematangsiantar – Pengamat Anggaran Sumatera Utara, Elfanda Ananda, menilai pengawasan internal DPRD Kota Pematangsiantar lemah menyusul belum rampungnya proyek penambahan luas carport di Kantor DPRD Kota Pematangsiantar hingga hingga Januari 2026.
Saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026), Elfanda menyebut terdapat dua persoalan utama dalam proyek tersebut. Pertama, dari sisi kepatutan, proyek tetap dijalankan meskipun dinilai tidak mendesak. Kedua, dari aspek kedisiplinan, pelaksanaan proyek tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Seharusnya proyek ini dipikirkan jauh hari sebelumnya, apakah memang perlu dikerjakan atau ada kegiatan lain yang lebih prioritas. Namun kenyataannya tetap dilaksanakan dan justru mengalami keterlambatan,” ujar Elfanda.
Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan DPRD, bahkan di dalam internal lembaga itu sendiri. Menurutnya, hal ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan secara optimal.
Elfanda juga menegaskan bahwa keterlambatan proyek harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Pematangsiantar. Ia mengingatkan adanya ketentuan yang mengatur sanksi denda bagi perusahaan atau pihak pelaksana proyek yang tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
“Pemegang proyek harus bertanggung jawab. Jika terjadi keterlambatan, ada aturan yang mengatur denda dan itu harus ditegakkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, Sofian Purba, hingga berita ini diturunkan belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
Hal serupa juga terjadi pada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumbangaol. Ia belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp terkait pertanyaan apakah anggaran proyek penambahan luas carport tersebut telah dibayarkan atau belum. (Mar)









