Nawasenanews.com – Dairi | Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba ketika dikonfirmasi awak media via sambungan hp nya membenarkan tentang telah ditangkapnya terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian pada hari Rabu,( 17/5/2023) pukul 02.00 wib di jalan lingkar Gang Tower kabupaten Karo tepatnya disalah satu rumah kost.
Adapun Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dilakukan terduga pelaku terjadi pada Minggu,(14/5/2023) sekira pukul 04.00 wib di Dusun Lae Markelang Lae Itam Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi.
Identitas korban adalah : Sudung Simbolon,( 70), seorang pria yang berprofesi sebagai petani, warga Dusun Lae Markelang Desa Lae Itam Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi.
Sedangkan terduga pelaku adalah anak laki laki SB (15) warga Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi.
Disebutkan Kasat Reskrim, penangkapan pelaku anak terjadi pada Rabu,( 175/ 2023) pukul 02.00 wib di Jalan Lingkar Gang. Tower Kabupaten Karo di salah satu rumah kost.Saat itu tim Sat Reskrim Polres Dairi di back up tim IT Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap pelaku anak.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku anak membenarkan telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menggorok dengan menggunakan pisau kemudian mencekik korban yg dilakukan pada Minggu, (14/5 2023) pukul 04.00 Wib, karena sebelumnya pelaku menginap dirumah korban,” kata Kasat Reskrim.
Menurut pengakuan anak yang bermasalah dengan hukum itu, bahwa motif pelaku anak melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan adalah dengan maksud mengambil barang milik korban berupa satu unit sepeda motor Supra X 125 ( tanpa nopol/tdk diketahui ), dimana setelah melakukan perbuatan pelaku anak langsung membawa sepeda motor korban ke Kabanjahe dan pada saat dilakukan penangkapan sepeda motor tersebut sudah sempat dijual kepada orang lain (dalam pencarian) dengan harga Rp 1.550.000.-(satu juta limaratus limapuluh ribu rupiah) terhadap uang hasil penjualan sudah habis dibelanjakan terduga pelaku.
Rismanto juga memberikan imbauan agar peristiwa ini dapat kita jadikan pelajaran untuk senantiasa memperhatikan perilaku harian anak kita masing-masing, untuk sedini mungkin dapat terhindar dari pergaulan yg berpotensi sebagai embrio melakukan kejahatan di kemudian hari.(Vera L)









