25 Kepala Desa Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com, Samosir – Sebanyak 25 Kepala desa masa jabatan 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 dikukuhkan kembali untuk mendapat tambahan masa jabatan 2 tahun. Hal ini sesuai amanat Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kembali ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom di Aula Kantor Bupati Samosir, 19/08.

Penambahan masa jabatan ini berlaku bagi desa yang belum melakukan pemilihan Kepala Desa. Masa jabatan Kepala Desa diperpanjang 2 (dua) tahun terhitung sejak waktu pengukuhan. Pengukuhan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 262 tahun 2025 tentang pemberhentian penjabat kepala desa dan pengesahan perpanjangan kepala desa yang akhir masa jabatan 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2014.

Acara dihadiri Wabup Ariston Tua Sidauruk, Ketua DPRD Nasip Simbolon, Pabung 0210 TU, G. Sebayang, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol dan Kabag OPS Polres Samosir, Sekdakab. Samosir Marudut Tua Sitinjak, Asisten I Tunggul Sinaga, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang dan pimpinan OPD.

Bupati Samosir Vandiko. T. Gultom mengatakan, perpanjangan masa jabatan ini harus disyukuri, sebab usulan yang perpanjangan dapat direalisasi berkat persetujuan Presiden RI melalui Mendagri. Untuk itu diharapkan seluruh kepala desa yang mendapat masa perpanjangan agar memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. “Selamat kepada bapak/ ibu, dan saya ingatkan bahwasanya kita harus mengingat menjadi pelayan masyarakat adalah keinginan kita sendiri. Wajar masyarakat menaruh harapan dan cita-cita yang besar untuk kesejahteraan mereka. Saya harap kita bisa memberikan pelayanan yang terbaik, jangan pernah kita menyalahkan masyarakat karena tuntutan dan harapan itu” tegas Vandiko.

Baca Juga:  Bupati Samosir Sampaikan Belasungkawan Atas Meninggalnya Ibunda Wabup Samosir

Bupati Samosir yakin, para kepala desa sudah berpengalaman dan cukup mengerti dalam penggunaan anggaran dan program. Maka ditegaskan untuk segera menyusun strategi dan program kerja.

Bupati Samosir menegaskan perpanjangan masa jabatan 25 kepala yang dikukuhkan semuanya dimaksimalkan 2 (dua) tahun. “Dalam aturan disebutkan bisa diperpanjang, namun saya tegaskan agar semua dimaksimalkan saja 2 tahun, ini hadiah dari saya dan menjadi pengingat bahwa masyarakat menaruh harapan kepada kita. Mari kerjasama yang baik dan solid , kalau desa sejahtera pasti kabupaten juga sejahtera” Tegas Vandiko.

Lebih lanjut ditekankan para Kepala Desa untuk secepatnya menjalin komunikasi yang baik kepada perangkat desa dan BPD, menyatukan kembali derap langkah setelah kurang lebih 2 tahun sempat meninggalkan jabatan.”Kesempatan ini menjadi momen untuk menuntaskan cita-cita yang belum diselesaikan sebelumnya. Mari ciptakan kesejahteraan untuk masyarakat dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada. Apabila ada kendala sampaikan berjenjang dan bisa langsung kepada saya. Kita satu kesatuan , komunikasi adalah hal utama, segala kendala kita cari solusi dan selesaikan dengan baik. Samosir hanya bisa sejahtera dengan kebersamaan. Kita jalin komunikasi yang baik satu sama lain” kata Vandiko mengakhiri arahnya.

Kadis Sosial, PMD F Agus Karo-karo menjelaskan, untuk Kabupaten Samosir terdapat 32 Kepala Desa dengan masa jabatan 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024. Tujuh kepala desa dinyatakan tidak memenuhi kriteria dengan alasan 4 orang mengundurkan diri, 2 orang meninggal dunia dan 1 orang menyatakan diri tidak bersedia diperpanjang. (S/R)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FGD Dengan Perumda Tirtanadi, Pemkab Samosir Minta Peningkatan Kualitas dan Distribusi Air Bersih
Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2027 Tingkat Kecamatan dimulai di Kecamatan Sianjur Mulamula
Bupati Samosir Hadiri Acara Konsultasi Publik RKPD Provsu Tahun 2027
Ranwal RKPD 2027, Wabup Samosir Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Berkelanjutan
Tiga Kali Berturut-turut, Program Unggulan Bupati Samosir BPJS Gratis, Raih Penghargaan UHC
Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Samosir Resmikan Pompa Air Tenaga Surya Rp 2,6 Miliar di Onan Runggu
Bupati Samosir Ikut Rakernas XVII APKASI, Upaya Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Pusat 
PAD Pariwisata Samosir Tembus Rp14 Miliar! Kunjungan Wisatawan Melonjak, Pemkab Siap Tingkatkan Pelayanan Lebih Baik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:43 WIB

FGD Dengan Perumda Tirtanadi, Pemkab Samosir Minta Peningkatan Kualitas dan Distribusi Air Bersih

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:14 WIB

Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2027 Tingkat Kecamatan dimulai di Kecamatan Sianjur Mulamula

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:19 WIB

Bupati Samosir Hadiri Acara Konsultasi Publik RKPD Provsu Tahun 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Ranwal RKPD 2027, Wabup Samosir Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Berkelanjutan

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:42 WIB

Tiga Kali Berturut-turut, Program Unggulan Bupati Samosir BPJS Gratis, Raih Penghargaan UHC

Berita Terbaru