Nawasenanews.com – Simalungun | Satuan Reserse Narkotika (Sat Res Narkoba) Polres Simalungun meraih sukses dalam penangkapan seorang pria berusia 40 tahun, Syaiful Ramadhan alias Ipul, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan yang berlangsung dilakukan di Huta II, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat, (14/7/ 2023), pukul 19.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
“Tersangka kita kenakan dengan Pasal Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) subs Pasal 132 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, “tegas AKP Adi kemarin.
Menurut keterangan dari masyarakat, lokasi penangkapan tersebut diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono.
Tim berhasil menangkap tersangka inisial SR (40) yang gerak-geriknya mencurigakan dan mengakui diri sebagai Ipul. Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti di dalam dompetnya, termasuk satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto sekitar 3,27 gram.
Berikan Komentar Anda