Nawasenanews.com- Simalungun | Seorang pria inisial BP (45) berhasil ditangkap oleh tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun akibat keterlibatan dalam perjudian jenis togel. Tindak pidana perjudian ini terjadi pada hari Rabu, (3 /12024) , sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung kopi yang terletak di Nagori Mancuk, Kecamatan Huta Batu Raja, Kabupaten Simalungun.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, STK, SIK MH menjelaskan bahwa, “Pelaku yang berhasil diamankan berinisial BP (45), seorang petani dari Desa Setia Tawar, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja terbukti terlibat dalam praktik perjudian togel ini ditangkap setelah unit Opsnal Jatanras menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas ilegal tersebut, “ujar AKP Ghulam, Jumat (5/1/2024).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, “Berdasarkan informasi yang diperoleh, Unit Jatanras melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti yang terkait dengan kegiatan perjudian, antara lain dua unit telepon seluler, satu bermerk Nokia warna hitam dan satu lagi OPPO, serta uang tunai sejumlah Rp. 315.000,-.
Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini sedang diusut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pelaku akan dikenakan hukuman sesuai dengan tindak pidana yang ia lakukan, “ucap AKP Ghulam.
Berikan Komentar Anda