Nawasenanews.com-Taput || 85 orang Narapidana di Rumah Tahanan ( Rutan ) Tarutung mendapatkan Remisi Khusus (RK) I dalam rangka Hari Raya Nyepi tahun Baru saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Hal itu dikatakan Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Evan Yudha Putra saat mengikuti kegiatan melalui zoom meeting dengan Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Bapak Yulius Sahruzah dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jum’at (28/03/2025).
“85 orang Narapidana Rutan Tarutung mendapatkan Remisi Khusus (RK) I Hari Raya Nyepi tahun Baru saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” terang Evan Yudha.
Lanjutnya menjelaskan, pemberian remisi merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak warga binaan dan sebagai bentuk apresiasi bagi mereka karena telah menunjukkan sikap berkelakuan baik dan memperlihatkan kemauan untuk memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring kepada 2 (dua) orang perwakilan narapidana yang menerima remisi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
“Pemberian remisi kepada narapidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan, remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan telah memenuhi persyaratan lainnya, pungkasnya.
Berikan Komentar Anda