Nawasenanews.com – Simalungun | Dalam upaya meningkatkan sinergitas dan pemahaman bersama terhadap regulasi terbaru, Pengadilan Negeri Simalungun mengadakan rapat koordinasi terkait peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6,7, dan 8 Tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Cakra, kantor Pengadilan Negeri Simalungun, jalan Asahan KM 4, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai aparatur penegak hukum dan advokat se-wilayah hukum Kabupaten Simalungun, menegaskan kembali komitmen bersama dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Peserta rapat terdiri dari beberapa kepala satuan di lingkungan kepolisian, termasuk Kapolsek Bangun, Iptu Esron Siahaan, dan perwakilan dari Kapolres Simalungun, Wakapolres Kompol Hendrik Situmorang, SH, MH.
Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun, Ibu Erika Sari Emsah Ginting, SH, MH, membuka acara dengan sambutan disusul oleh penyanyian lagu Indonesia Raya, dan doa dipimpin oleh Bapak Usaha Sembiring, SH. Rapat terus berlanjut dengan sesi paparan materi yang disampaikan oleh Hakim Anggreana Elisabeth Roria Sormin, SH, MH, Hakim Deria E. Ginting, SH, MHum, dan Hakim Yudi Dharma, SH, MH, yang memberikan pencerahan mendalam terhadap peraturan Mahkamah Agung RI yang baru.
Wakapolres Simalungun, Kompol Hendrik Situmorang, SH, MH, mewakili Kapolres Simalungun, menyampaikan rapat koordinasi ini digambarkan sebagai langkah signifikan dalam memperkuat kerjasama antara pengadilan, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, serta jajaran kepolisian Simalungun. Wakapolres menggarisbawahi pentingnya pemahaman mendalam terhadap peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6,7, dan 8 Tahun 2022 sebagai pedoman dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.
Berikan Komentar Anda