Nawasenanews.com-Taput || 88 (Delapan puluh delapan ) orang warga binaan Rumah Tahanan ( Rutan ) kelas II B Tarutung mendapat Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2024.
Hal itu dikatakan Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, bahwa ke- 88 orang dengan besaran remisi sebagai berikut : 36 orang narapidana mendapatkan remisi 15 hari dan 52 orang narapidana mendapat remisi 1 bulan.
“Pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan,” terang Evan Yudha, Rabu ( 25 /12/2024 ).
Lanjut Evan, remisi diberikan bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana,telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta memenuhi syarat lainnya.
“Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2024 ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan semangat bagi Narapidana untuk lebih baik lagi,” pungkas Evan Yuhda.
( Aman Siregar )
Berikan Komentar Anda