Nawasenanews.com -Simalungun || Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya setelah menangkap salah satu dari tersangka dari dua orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024, di Jln. Perladangan, Dusun Rakut Besi, Nagori Siboras, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Tim dari Polsek Saribu Dolok Polres Simalungun berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perladangan Dusun Rakut Besi, Nagori Siboras, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Saribu Dolok, AKP Nelson Manurung, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat. Masyarakat melaporkan bahwa di jalan menuju perladangan Dusun Rakut Besi sering terjadi transaksi narkoba. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim, Kanit Intel, serta beberapa anggota polisi untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Saat tim polisi tiba di lokasi, mereka mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja. Polisi segera melakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat tiga plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,81 gram.
Berikan Komentar Anda