Nawasenanews.com – Simalungun || Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di rumah seorang warga, Tia Sesami Ganesa Siwi, di Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (3 November) dan Senin (4 November) 2024, sebagai bagian dari penegakan hukum untuk memberantas tindak kriminalitas di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah laporan kehilangan dari korban yang melihat barang-barang miliknya, termasuk handphone dan uang tunai, raib dari dalam rumahnya pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.
“Korban mendapati barang-barangnya, termasuk sebuah handphone dan tas sandang, hilang. Selain itu, sebuah tabung gas dan uang tunai juga dilaporkan hilang,” kata AKP Purba dalam keterangan pers, Rabu (6/11/2024).
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, kerugian korban mencapai Rp 3,5 juta. Dengan dasar laporan tersebut, Polsek Perdagangan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tiga pelaku, yaitu Haykal Eka Pratama (19), Saut Sitompul (27), dan Rido Mahendra Gultom (19), yang masing-masing berasal dari Kecamatan Bandar dan sekitarnya.
Pada Minggu malam, 3 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, tim unit Reskrim Polsek Perdagangan mengamankan dua pelaku pertama, Haykal Eka Pratama dan Saut Sitompul. Dari keduanya, petugas berhasil menyita barang-barang yang diduga hasil curian, seperti handphone merk Vivo Y20 berwarna hitam, sebuah tas sandang abu-abu, dan STNK sepeda motor Honda Beat BK 5493 TAT milik korban.
Berikan Komentar Anda