Nawasenanews.com – Simalungun || Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial AE alias Fendi (35), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/12) pukul 16.00 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (29/11) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 110 gram dari tangan tersangka,” ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Sirait, yang memimpin langsung operasi ini menyatakan bahwa dari hasil interogasi, terungkap keterlibatan seorang warga binaan Lapas Lubuk Pakam berinisial Yogi. Koordinasi cepat dilakukan dengan pihak Lapas Lubuk Pakam untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Kalapas Lubuk Pakam, Sangapta Surbakti, menanggapi dengan melakukan penyisiran menyeluruh terhadap delapan warga binaan bernama Yogi dari total 1.348 penghuni.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan seorang warga binaan bernama Prayogi bersama dua unit handphone yang diduga digunakan untuk koordinasi peredaran narkoba,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, Prayogi mengakui perannya sebagai penghubung antara AE dan seseorang berinisial DD.
Berikan Komentar Anda