Nawasenanews.com – Simalungun | Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan bayi yang tidak berdosa oleh seorang ibu berinisial AJ (22) di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kabupaten Simalungun.
AJ nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara menutup mulut dan hidung anak tersebut, lalu mengubur bayi tersebut di tanah perladangan sawit, yang diketahui pada hari Jumat(23/6/2023) sekira Pkl.12.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023) Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, SH SIK MH mengatakan bahwa bayi yang ditemukan telah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Pada hari Jumat(23/6/2023) sekira Pkl.19.00 WIB.
“Setelah dilakukan autopsi, ditemukan luka di hidung dan mulut, akibat kekerasaan benda tumpul. Selanjutnya AJ akan dimintai keterangan oleh ahli bidang kebidanan pada Senin, (26/6/2023) di Rumkit dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar, untuk mengetahui kesehatan yang bersangkutan.
Kapolres Simalungun menegaskan bahwa kasus ini telah melanggar Pasal 80 UU No.35 tahun 2023 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Lebih lanjut AKBP Ronald mengatakan, Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga setempat yang sedang bekerja di areal ladang sawit milik marga Nainggolan, di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu turunan.
Berikan Komentar Anda