Kompol Andika Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli untuk menekan angka kejahatan di jalan raya. “Ini adalah tanggung jawab kami untuk memastikan keamanan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar selalu berhati-hati, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan memarkir kendaraan di tempat yang aman,” ujarnya.
Kompol Andika juga berterima kasih kepada masyarakat atas laporan cepat yang membantu polisi menangani kejahatan dengan efektif.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Warga berharap agar polisi terus meningkatkan pengawasan di jalan raya, sehingga tindakan kriminal seperti ini dapat diminimalkan dan rasa aman di masyarakat semakin terjaga. (AS/Rel)
Berikan Komentar Anda