Nawasenanews.com, Pematangsiantar – Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, S.H., berjanji akan menambah anggaran untuk pengelolaan sampah. Anggaran tersebut dialokasikan untuk penambahan armada pengangkutan sampah, teknologi alat pembakar sampah, mendorong diaktifkannya Bank Sampah di setiap kelurahan dan kecamatan, serta peningkatan CSR dari perusahaan yang ada di Kota Pematangsiantar.
Hal tersebut disampaikan Timbul Lingga saat menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di halaman kantor DPRD Kota Pematangsiantar, Sabtu (18/10).
Dalam kegiatan yang dimoderatori Rudolf Hutabarat dengan narasumber Pemerhati Lingkungan Jalatua Hasugian ini, Timbul menekankan pentingnya setiap elemen masyarakat memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan sampah di Kota Pematangsiantar. Ia menyatakan bahwa pengelolaan sampah di kota itu masih jauh tertinggal dibandingkan dengan daerah lain.
“Pengelolaan sampah di kota ini sudah menjadi perhatian serius DPRD. Penimbunan dan pengelolaan sampah kita masih jauh tertinggal dibandingkan daerah lain karena masih dilakukan secara manual. Hingga saat ini, hanya tersedia 27 armada truk, 16 pick up, 14 betor, dan beberapa unit bak sampah. Kita belum memiliki alat atau teknologi untuk mendaur ulang sampah sehingga pemanfaatannya belum memiliki nilai ekonomi yang tinggi,” ujar Timbul.
Timbul Lingga juga mengingatkan bahwa sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah sangat penting. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait aturan pengelolaan sampah serta tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Dalam kesempatan itu, Timbul Lingga menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban seluruh warga kota. Ia juga menegaskan bahwa setiap warga yang membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda hingga Rp50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.
“Masalahnya, Perda tentang pengelolaan sampah ini belum efektif dilaksanakan, termasuk pemberian sanksinya. Belum ada tindakan tegas dari pemerintah kota sehingga perlu ada pemahaman bersama untuk masalah ini melalui insan pers,” tukasnya.
“Acara yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat, mahasiswa, dan wartawan ini menjadi momentum penting untuk mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam menjaga kebersihan kota,” katanya.
Pada momen tersebut, Jalatua Hasugian mengapresiasi inisiasi Ketua DPRD untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah. Ia juga berharap para wartawan yang hadir dapat menyebarkan informasi tentang poin penting pengelolaan sampah tersebut kepada masyarakat.
“Saya percaya Perda pengelolaan sampah ini dapat disosialisasikan dengan cepat dan menjangkau masyarakat luas dengan peran serta para wartawan. Dengan demikian, kota kita dapat lebih maju dalam mengelola sampah dengan dukungan teknologi canggih yang menghasilkan nilai ekonomi, seperti contohnya di Kota Surabaya,” katanya.
Jalatua juga menyebutkan bahwa hingga saat ini dari 160 ton sampah per hari, hanya 115 ton yang sampai ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sisanya, 45 ton, diserap pemulung atau bahkan dibuang sembarangan ke sungai atau taman.
“Pemulung juga berperan mengurangi sampah dengan memulung karena tidak semua sampah dapat diangkut ke TPA. Selain itu, warga masih sering menjadikan sungai dan taman sebagai sasaran membuang sampah sembarangan,” imbuhnya.
Acara sosialisasi itu diwarnai diskusi interaktif yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan informasi dan kritik membangun tentang pengelolaan sampah di lingkungan sekitar. Hal ini diharapkan dapat menjadi acuan perbaikan pengelolaan sampah bagi masyarakat ke depan.
Beberapa poin penting dalam Perda tentang Pengelolaan Sampah Nomor 11 Tahun 2012 tersebut antara lain:
1. Setiap pedagang wajib menyediakan tempat sampah.
2. Setiap pemilik/pengemudi kendaraan umum maupun perorangan wajib menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya.
3. Tempat sampah harus disesuaikan dengan volume sampah yang dihasilkan dan memenuhi kriteria tertutup, rapi, serta tidak menimbulkan bau.
4. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan keramaian wajib membersihkan sampah di lingkungan tempat keramaian ke TPA.
5. Setiap rumah tangga, industri, badan pengelola kawasan lingkungan, dan kawasan industri wajib memilah sampah dan menanganinya dengan cara yang berwawasan lingkungan.
6. Setiap pelaku usaha wajib membuang sampah yang tidak termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3) atau yang dapat menimbulkan gangguan lingkungan hidup langsung ke TPA.
7. Dilarang membuang sampah dari atas kendaraan, buang hajat sembarangan, mengimpor sampah, membuang sampah atau bangkai binatang ke jalan, mengeruk atau mengais sampah di TPS selain petugas untuk kepentingan dinas, serta membuang sampah klinis dan limbah B3 lainnya ke TPS dan TPA.
8. Setiap pelanggaran Perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).( red/*)









