Nawasenanews.com- Simalungun || Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Heri Puji alias Amir (53) yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan penelantaran rumah tangga terhadap istrinya.
Penangkapan dilakukan pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya di Huta V Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Pengamanan tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/96/IV/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tanggal 7 April 2025 dengan pelapor Kasnurliana boru Lubis, yang merupakan istri dari tersangka.
Kronologi kejadian bermula pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, ketika pelapor Kasnurliana boru Lubis didatangi oleh suaminya Heri Puji alias Amir yang sudah pisah ranjang selama empat tahun. Karena waktu sudah larut malam, pelapor menyuruh suaminya untuk pulang. Namun, hal tersebut justru membuat tersangka marah hingga terjadi pertengkaran mulut.
“Dalam situasi tersebut, tersangka Heri Puji alias Amir menarik sebuah benda menyerupai pistol dan mengacungkannya ke arah pelapor sambil mengancam dengan kata-kata ‘Kumatikan kau’. Akibat kejadian itu, pelapor dan saksi Anisa Tania yang merupakan anaknya melarikan diri ke rumah tetangga karena ketakutan,” terang AKP Verry Purba menjelaskan kronologi kejadian.
Berikan Komentar Anda