Nawasenanews.com, Simalungun– Wajah tersangka Sanggup Parningotan Sinaga mungkin menjadi pemandangan mengherankan bagi petugas Unit Reskrim Polsek Perdagangan. Bagaimana tidak, pria 24 tahun itu justru tampak tersenyum santai saat ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor milik warga. Namun, di balik senyumnya, sikap tegas aparat Polsek Perdagangan tetap tidak memberi celah sedikit pun: tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 19.10 WIB, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polri, terutama Polsek Perdagangan di bawah kepemimpinan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah Simalungun.
“Kami ingin memastikan rasa aman bagi masyarakat. Setiap laporan masyarakat pasti ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” ujar AKP Verry Purba.
Kasus ini bermula pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Korban, Tahi Tumiran Siahaan (48), seorang wiraswasta dari Huta III Nagori Marihat Bandar, terkejut mendapati sepeda motor Honda Revo miliknya hilang dari teras rumah saksi Ellis Sirait di Huta II Nagori Marihat Bandar.
Korban sebelumnya datang ke rumah Ellis untuk bekerja sebagai sopir dan memarkirkan motor tersebut tanpa mengunci stang. Saat kembali dari Saribu Dolok, motor yang biasanya berada di teras rumah itu telah lenyap.
“Saat dicek, motor saya sudah tidak ada. Kami sempat mencari bersama warga, tetapi hasilnya nihil,” ungkap korban dengan nada kecewa.
Kecurigaan warga mulai mengarah kepada sosok Sanggup Parningotan Sinaga, pemuda setempat yang kerap terlihat di sekitar lokasi kejadian pada hari tersebut. Setelah hampir tiga bulan tanpa kejelasan, pada Minggu, 30 November 2025, warga akhirnya memberanikan diri menginterogasi Sanggup.
Tak disangka, pria itu malah mengakui perbuatannya tanpa perlawanan. “Benar, saya yang mengambil motor itu,” akunya kepada warga.
Keesokan harinya, korban langsung membawa tersangka ke Mapolsek Perdagangan. Menurut penyidik, tersangka bahkan kembali memperlihatkan ekspresi tersenyum saat menjelaskan lokasi keberadaan motor curian itu—yang rupanya sudah dibawa ke wilayah hukum Polres Batu Bara.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Perdagangan dipimpin Kapolsek AKP Ibrahim Sopi langsung bergerak menuju Batu Bara untuk menjemput barang bukti. Motor Honda Revo warna hitam dengan nomor rangka MH1HB61188K375118 berhasil ditemukan dalam kondisi utuh.
Kapolsek Ibrahim Sopi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayahnya.
“Kami serius menangani setiap kasus, terutama yang meresahkan masyarakat seperti curanmor. Senyum pelaku tidak akan mengubah proses hukum. Tetap kami tindak tegas,” ucap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjalankan aksinya dengan mendorong motor dari teras rumah, lalu menyalakannya dengan cara diengkol karena motor tidak dalam keadaan terkunci. Motifnya adalah ekonomi.
Kerugian korban mencapai Rp4.500.000,00 dan jelas meninggalkan beban emosional serta mengganggu aktivitas sehari-hari.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Perdagangan. Penyidik tengah memproses perkara hingga tahap pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.
Pada bagian akhir keterangannya, AKP Verry Purba mengingatkan masyarakat agar tetap waspada, terutama soal keamanan sepeda motor yang sering menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan.
“Pastikan motor selalu dikunci dan diparkir di tempat aman. Bila terjadi sesuatu, segera hubungi Call Center 110 untuk respons cepat kepolisian,” imbaunya.( Rls/*)
Editor : Susan









