Nawasenanews.com – Simalungun | Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi, melarang para Camat se Kabupaten Simalungun pulang kampung atau mudik selama libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M.
Larangan ini disampaikan saat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun melaksanakan Apel Hari Kesadaran Nasional (HKN) di halaman Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Senin (17/4/2023).
Wakil Bupati menyampaikan bahwa pelaksanaan puasa Ramadhan akan berakhir, berkaitan dengan itu hari raya Idul Fitri 1444 H sudah menunggu.
” Setelah pandemi Covid-19 melandai, terkait dengan itu akan ada cuti bersama mulai 19 – 25 April 2023. Diprediksi oleh pemerintah pusat, diperkirakan akan ada 4,4 juta jiwa mudik ke Sumatera Utara, dan tentu akan akan ada yang datang ke kampung halaman kita ini,” kata Wakil Bupati.
Terkait dengan itu kepada para Camat, Wakil Bupati meminta untuk mengimbau para pangulu/lurah dan perangkatnya agar bahu membahu melakukan pengamanan di kampung halaman masing masing dan meningkatkan keamanan dilingkungan masing masing.
“Kepada para Camat, sesuai arahan Bupati tidak dibenarkan pulang kampung saat Lebaran ini untuk menjaga kekondusifan diwilayah kerja masing-masing. Bagi yang akan berlibur agar memperhatikan rumah masing-masing dan pastikan semua aman termasuk arus listrik setelah padam,” ucap wakil Bupati.
Berikan Komentar Anda