Nawasenanews.com- Taput || Pekerjaan pembangunan menara/bak penampung air minum dari dana desa tahun anggaran 2024 yang dikerjakan tahun 2025 diduga tidak sesuai regulasi di Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara.
Hasil pantauan Kamis ( 9/1/2025 ), pembangunan menara penampung anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 yang terletak di dua Dusun yakni Dusun Sisoit Hutatoruan dan Dusun Hutabarat diduga tidak sesuai regulasi karena hingga saat ini pembangunan menara penampung air belum juga rampung.
Ironisnya lagi pekerjaan fisik dana desa yang belum rampung dikerjakan yaitu pekerjaan rabat beton, pekerjaan pak penampung air minum 2 titik masih dalam tahap pekerjaan.
Camat Sipoholon selaku monitoring pengawasan pekerjaan di wilayahnya sudah berulangkali mengingatkan kepala desa pagar batu supaya menyelesaikan pekerjaan fisik sebelum akhir tahun.
“Kami sudah melakukan monitoring dan sudah melakukan himbauan dan mengingatkan kepala desa supaya pekerjaan fisik DD 2024 sudah selesai dikerjakan sebelum akhir tahun,” ujar Ronal Situmorang Camat Sipoholon
Dia menambahkan, jika pekerjaan belum selesai dikerjakan paling lambat akhir tahun, dana desa akan dikembalikan ke kas desa atau Silpa.
Sementara salah seorang warga yang di jumpai awak media mengatakan, pekerjaan sumur bor dan pekerjaan rabat beton tersebut sudah jelas-jelas telah keluar dari juknis yang telah diterapkan karena pertama, dia sudah lewat kontrak kerjanya, ada apa?
Berikan Komentar Anda