“Pekerjaan yang belum diselesaikan dari DD, agar dijadikan silpa, sisa uang tersebut dimasukkan ke kas desa dan kalau Silpa, maka akan ada konsekuensinya dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Dia berharap agar ada tindakan tegas dari APH / Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara bila perlu, ada sanksi yang diberikan kepada desa yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, jika dibiarkan hal serupa, dipastikan akan terjadi pada tahun anggaran berikutnya.
Terpisah, Saltur Hutabarat kepala desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya mengatakan, terkait keterlambatan pekerjaan proyek dari dana desa tahun 2024 terkendala karena cuaca.
” Ima amang, cuaca na sai udan i ( itulah pak, faktor cuaca karena hujan terus ), ” jawab Saltur Hutabarat singkat, Senin,( 13/1/2025).
Sebagai informasi, bahwa Dana desa tahap I di cairkan pada bulan mei tahun 2024.
( Aman Siregar )
Berikan Komentar Anda