Nawasenanews.com – Pematang Siantar | Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi kecil/berupa perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi menggunakan dana APBN diduga sarat korupsi.
Adapun pelaksanaannya di Kota Pematang Siantar yang peruntukkannya membantu irigasi pertanian bagi Perkumpulan Petani Pengguna Air ( P3A)
Demson Ketua LSM Khatulistiwa menyatakan sangat kecewa dengan hasil pelaksanaan pembangunan saluran drainase yang berasal dari APBN tersebut karena diterlantarkan, sementara dana sudah penuh turun, ini menjadi perhatian yang sangat serius,” katanya Kamis (23/11/2023).
Saat LSM Khatulistiwa investigasi ke beberapa tempat proyek salah satunya Kelurahan Tong Marimbun, pekerjaan proyek drainase itu hanya 40% saja pengerjaannya, dan dibiarkan begitu saja.
Di tempat terpisah LSM Khatulistiwa pun mengaku telah melakukan investigasi pekerjaan di proyek drainase, dan itu tidak sesuai dengan perencanaan yang ada. Menurut Demson dinding parit bahannya digunakan batu bata seharusnya batu padas, sedangkan lantainya sudah tidak ada lagi, akibat tergerus air.
“Ini karena campuran semen dan pasir tidak sesuai perbandingan jadi cukup rapuh,” terang Demson.
Ironisnya ketika dikonfirmasi pendamping P3A marga Lubis kepada awak media ini menyatakan, bahwa pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi kecil/berupa perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi di Kelurahan Tong Marimbun tinggal sedikit lagi akan selesai.
Padahal untuk pekerjaan proyek ini lanjut Demson menjelaskan, Pemerintah pusat telah menggelontorkan dana Rp1,9 Miliar lebih untuk P3A Kota Pematang Siantar.
Ada dua Kecamatan yang mendapatkan bantuan tersebut yakni Kecamatan Siantar Marihat dengan 5 kelurahan yaitu Kelurahan Pematang Marihat, Kelurahan BP Nauli, Kelurahan Mekar Nauli, Kelurahan Suka Raja, dan Kelurahan Marihat Jaya.
Kemudian Kecamatan Siantar Marimbun, terdapat 3 kelurahan Kelurahan Marihat Jaya, Kelurahan Tong Marimbun dengan 3 paket dan Kelurahan NagahutaTimur.
Sebagai informasi nilai pagu per paket adalah Rp195 juta lebih, sedangkan dana tersebut keluar dua termin, dan kegiatan ini tidak dibebani PPN dan PPh.
Lebih lanjut Demson menyebutkan, investigasi yang dilakukan LSM Khatulistiwa kepada salah seorang pengurus P3A yang tidak mau disebutkan namanya berinisial S menyatakan, membenarkan adanya Kewajiban (KW) yang nilainya tidak kecil. Ironisnya lagi pekerjaan yang harusnya dikerjakan secara swakelola oleh pengurus P3A, namun pada kenyataannya diserahkan kepada pihak ke 3.
Saat awak media menghubungi salah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Saiful dan Konsultan Manajemen bermarga Harahap yang bertugas di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) Medan, pada beberapa waktu lalu melalui telpon seluler dan WhatsApp, panggilan telpon tidak diangkat namun pesan dibaca tetapi tidak direspon. (AS)









