Nawasenanews.com-Simalungun | Polres Simalungun yang dihadiri oleh Kanit Tipikor Polres Simalungun Iptu Antonius Hutahaean SH MH sebagai narasumber pada acara Workshop Peningkatan Pelayanan Sekolah dan Kinerja Guru di Kecamatan Tapian Dolok, Senin (26/06/2023)
Kanit Tipikor saat memberi imbauan kepada para guru peserta workshop yang terdiri dari para guru dari kecamatan Tapian Dolok dan Kecamatan Dolok Batu Nanggar tersebut menekankan pentingnya penggunaan Dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) yang harus sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh Pemerintah yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Oprasional Satuan Pendidikan.
Lebih lanjut Kanit Tipikor berpesan hendaknya guru guru yang masih bimbang dalam penggunaan dana Bos bisa berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan sehingga penggunaan dananya tidak melanggar aturan.
” Para guru yang masih bimbang tentang penggunaan Dana BOS ini sebaiknya berkonsultasi ke Dinas Pendidikan supaya tidak salah dalam penggunaan anggaran. Contohnya, tidak boleh mempergunakan Dana BOS untuk Darma Wisata anak anak murid yang mau tamat sekolah,misalnya.Jadi harus betul dalam alur penggunaannya,” pesan Hutahaean.
Selesai memberi materi tentang penggunaan Dana BOS, pada kesempatan itu ada acara sesi tanya jawab, dan Kanit Tipikor memberi jawaban kepada guru guru yang bertanya terkait penggunaan dana BOS.
Berikan Komentar Anda