Nawasenanews.com, Simalungun– Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Bangun, Bolon Hot Situngkir, menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di warung tuak kawasan eks lokalisasi Bukit Maraja, Kabupaten Simalungun, Rabu (25/2/2026) malam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MPH (45) dan HAN (41). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,6 gram serta uang tunai sekitar Rp900.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, saat dikonfirmasi Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 20.20 WIB, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Pada Rabu sore sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkoba di warung tuak eks lokalisasi Bukit Maraja. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim bersama tim melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar Verry.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu yang disimpan di beberapa tempat, termasuk di dalam kantong pakaian dan bungkus rokok. Total barang bukti yang diamankan seberat 4,6 gram,” jelasnya.
Kapolsek Bangun, Hengky B. Siahaan, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di wilayah Polsek Bangun,” tegas Hengky.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Jekut yang berada di Kota Tanjung Balai. Petugas telah melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, namun yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan kini dalam pengejaran.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.(rls/*)
Editor : Susan









