Bawaslu Taput : Harapkan Pelaksanaan Kampanye Agar Mengedepankan Toleransi dan Dalihan Natolu

- Penulis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com – Taput || Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Utara ( Taput ) gelar Rapat Koordinasi di hadiri oleh KPU Tapanuli Utara, Kesbangpol, Kepolisian dan LO Paslon terkait tahapan dan jadwal kampanye, di aula Bawaslu Taput , Jumat (4/10/2024 ).

Sesuai dengan hasil rapat koordinasi penyusunan jadwal pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Taput pada tanggal 24 September 2024, surat pemberitahuan harus disampaikan 3 hari sebelum pelaksanaan Kampanye, segala ketentuan kampanye sudah jelas diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024. Pemberitahuan kampanye disampaikan kepada kepolisian dan menyampaikan tembusan kepada Bawaslu Taput dan KPU Taput.

Ketua Bawaslu Tapanuli Utara Kopman Pasaribu mengatakan pelaksanaan kampanye pada pertemuan terbatas harus sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat (3) dan (4) PKPU 13 tahun 2024.

“Peserta yang diundang pada pertemuan terbatas dalam ruangan tertutup harus menyesuaikan dengan kapasitas ruangan dengan jumlah Peserta paling banyak 1.000 orang. Surat pemberitahuan kampanye harus disampaikan kepada Kepolisian dan tembusan kepada Bawaslu Taput dan KPU Taput,” terang Kopman Pasaribu.

Kopman Pasaribu mengingatkan dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), masing-masing Paslon harus memperhatikan etika dan estetika, tidak memasang di pohon atau tempat yang dilarang sesuai ketentuan.

Apabila ada APK yang dipasang di depan rumah penduduk atas kemauan atau permintaan yang punya rumah, Bawaslu Taput memaknai bahwa APK dimaksud yang memasang adalah Tim Kampanye maka tetap harus ada izin tertulis dari pemilik rumah.

“Bawaslu Taput akan menyurati Panwas Kecamatan supaya melakukan pemetaan dan pendataan terhadap APK yang terpasang namum tidak sesuai dengan aturan dan selanjutnya disampaikan kepada Tim Pemenangan untuk kemudian ditertibkan, Setiap Posko pemenangan yang didirikan harus benar-benar Posko pemenangan masing-masing Paslon, jika ditemukan Posko namun tidak ada aktifitas yang berhubungan dengan pemenangan Paslon maka akan disampaikan kepada Tim pemenangan untuk ditertibkan.” tambah Kopman Pasaribu

Baca Juga:  2 Pelaku Judi Togel di Ringkus Sat Reskrim Polres Taput

“Diharapkan kepada masing-masing Paslon dan/atau Tim Kampanye untuk melakukan koordinasi yang baik terkait pelaksanaan kampanye dan mengedepankan Toleransi dan Dalihan Natolu serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan demi terciptanya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tapanuli Utara berjalan dengan baik, lancar, aman dan damai,” pungkas Kopman Pasaribu.

Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tapanuli Utara Romi Sitompul menyampaikan bahwa Dalam hal kampanye media sosial, khususnya akun-akun fake.

” Bawaslu Taput akan melakukan penelusuran bersama Tim cyber Polres Taput dan Kominfo sampai berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Akun resmi yang sudah didaftarkan, apabila melanggar aturan akan ada sanksi dari Bawaslu, sedangkan akun fake yang melanggar akan diberi sanksi sesuai Undang-Undang ITE dan ditangani oleh Kepolisian,” ujar Romi Sitompul.

Sementara, Kompol SP. Anak Ampun, SH (Wakapolres Taput ) menyampaikan bahwa Pasangan Calon harus taat azas dan regulasi, melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang sudah ada agar nanti pada akhirnya tidak menyalahkan Bawaslu dan KPU sebagai Penyelenggara.

“Diharapkan LO masing-masing Paslon tetap menjaga koordinasi yang baik dengan pihak Kepolisian supaya bisa dibentuk Petugas Pengamanan, dan nantinya Kepolisian dapat melihat kondisi lapangan apakah ada potensi masalah kamtibmas atau konflik,” ucap Wakapolres Taput.

Surat Pemberitahuan kepada pihak Polisi sangat penting supaya bisa dibuat analisa, rekomendasi dan strategi terkait keamanan kampanye, pemberitahuan harus mencakup aturan dan peraturan yang berlaku,

“Memuat lampiran berupa surat persetujuan atau surat izin dari pemilik tempat atau lahan. Surat pemberitahuan harus secepatnya disampaikan 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye agar dapat diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP),” ucap Aipda Herbin Siagian, SH (Kanit 1 Intelkam Polres Taput). ( Aman Siregar )

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Taput JTP Serahkan Bantuan Kemensos RI Senilai Rp2,9 Miliar bagi Korban Bencana Hidrometeorologi
Wabup Taput Deni Lumbantoruan Tekankan Sinergi Desa, Kebersihan dan DTSEN Akurat
Berikut Nama Penugasan Tenaga Pendidik Wilayah IX Diberi SK, Gubernur : Dana BOS Tolong Digunakan dengan Baik
WabupTaput: Perjuangan Pembangunan Wisata Rohani Salib Kasih, Muara dan Pulau Sibandang Tetap Dilaksanakan
Bupati Taput JTP Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung
Wabup Taput Deni Parlindungan Dukung Penguatan Profesionalisme Wartawan
Gelar Tabur Bunga dan Salurkan Bantuan Bagi Keluarga Korban Bencana di Parmonangan
Natal Oikumene Kecamatan Pangaribuan, JTP Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:34 WIB

Bupati Taput JTP Serahkan Bantuan Kemensos RI Senilai Rp2,9 Miliar bagi Korban Bencana Hidrometeorologi

Senin, 2 Maret 2026 - 16:25 WIB

Wabup Taput Deni Lumbantoruan Tekankan Sinergi Desa, Kebersihan dan DTSEN Akurat

Senin, 19 Januari 2026 - 20:51 WIB

Berikut Nama Penugasan Tenaga Pendidik Wilayah IX Diberi SK, Gubernur : Dana BOS Tolong Digunakan dengan Baik

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:46 WIB

WabupTaput: Perjuangan Pembangunan Wisata Rohani Salib Kasih, Muara dan Pulau Sibandang Tetap Dilaksanakan

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:25 WIB

Bupati Taput JTP Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung

Berita Terbaru