Nawasenanews.com – Taput || Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Utara ( Taput ) gelar Rapat Koordinasi di hadiri oleh KPU Tapanuli Utara, Kesbangpol, Kepolisian dan LO Paslon terkait tahapan dan jadwal kampanye, di aula Bawaslu Taput , Jumat (4/10/2024 ).
Sesuai dengan hasil rapat koordinasi penyusunan jadwal pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Taput pada tanggal 24 September 2024, surat pemberitahuan harus disampaikan 3 hari sebelum pelaksanaan Kampanye, segala ketentuan kampanye sudah jelas diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024. Pemberitahuan kampanye disampaikan kepada kepolisian dan menyampaikan tembusan kepada Bawaslu Taput dan KPU Taput.
Ketua Bawaslu Tapanuli Utara Kopman Pasaribu mengatakan pelaksanaan kampanye pada pertemuan terbatas harus sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat (3) dan (4) PKPU 13 tahun 2024.
“Peserta yang diundang pada pertemuan terbatas dalam ruangan tertutup harus menyesuaikan dengan kapasitas ruangan dengan jumlah Peserta paling banyak 1.000 orang. Surat pemberitahuan kampanye harus disampaikan kepada Kepolisian dan tembusan kepada Bawaslu Taput dan KPU Taput,” terang Kopman Pasaribu.
Kopman Pasaribu mengingatkan dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), masing-masing Paslon harus memperhatikan etika dan estetika, tidak memasang di pohon atau tempat yang dilarang sesuai ketentuan.
Berikan Komentar Anda