Bawaslu Taput Tegaskan Pemilih Dapat Mencoblos Dengan Menunjukkan Kartu Identitas Lain

- Penulis

Jumat, 22 November 2024 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com-Taput || Mengantisipasi warga yang belum memiliki KTP elektronik, pemilih yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap bisa menunjukkan kartu identitas lainnya.

Ketua badan pengawas pemilu kabupaten Tapanuli Utara Kopman Pasaribu mengatakan, bahwa kartu identitas lainnya baik itu berupa kartu keluarga , paspor ataupun identitas lainnya yang diatur undang-undang.

” Dasar hukumnya yakni undang-undang no 10 tahun 2016 mengenai pemilihan kepala daerah serentak. Kita tahu juga ada peraturan KPU yang pasalnya yakni ketika memilih wajib menunjukkan KTP elektronik,” ucap Kopman Pasaribu, Jumat ( 22/11/2024 ).

Kopman mengatakan tatanan tertib hukum di negara Indonesia ada menganut asas lex superior derogat legi inferior yakni peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

” Ini undang-undang yang diatas mengatakan jadi turunannya tidak bisa bertentangan dan itu yang harus dimaknai KPU beserta jajarannya,” terangnya.

Baca Juga:  Kopman Pasaribu : Kepala Desa Dilarang Ikut dan Terlibat Kampanye Pilkada

Kopman mengambil satu ilustrasi salah seorang warga Lansia, kemungkinan pada saat hari pemungutan suara KTP elektronik hilang ataupun lupa diletakkan dimana.

” Padahal Lansia itu diberikan C6, terdaftar pula di DPT. Kemudian pada saat itu tidak ada lagi waktu mengganti KTP elektroniknya, apakah Dia menjadi tidak bisa memilih padahal semua orang mengenal Lansia itu penduduk yang sudah tinggal lama disana,” ucapnya.

Untuk itu, Kopman menegaskan kepada jajarannya agar bisa menjadi hakim dalam menyelesaikan masalah di TPS.

” Kita telah selaraskan informasi inj ke panwascam, panwas desa hingga pengawas TPS agar bisa dimaknai dan dijalankan sehingga tidak ada warga yang berdasarkan aturan undang-undang tersandera hak pilihnya,” pungkasnya.

Untuk mensinkronkan mengenai informasi yang sangat vital tersebut, Kopman mengatakan akan melakukan rapat kordinasi dengan KPU dan instansi terkait agar ada persamaan persepsi. ( Aman Siregar )

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berikut Nama Penugasan Tenaga Pendidik Wilayah IX Diberi SK, Gubernur : Dana BOS Tolong Digunakan dengan Baik
WabupTaput: Perjuangan Pembangunan Wisata Rohani Salib Kasih, Muara dan Pulau Sibandang Tetap Dilaksanakan
Bupati Taput JTP Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung
Wabup Taput Deni Parlindungan Dukung Penguatan Profesionalisme Wartawan
Gelar Tabur Bunga dan Salurkan Bantuan Bagi Keluarga Korban Bencana di Parmonangan
Natal Oikumene Kecamatan Pangaribuan, JTP Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan
Memperingati HDI 2025, 55 Bantuan Atensi Diberikan Pemkab Taput Kepenyandang disabilitas
Ibadah Doa Bersama, Pemkab Taput Salurkan Bantuan Kewarga Terdampak Bencana
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 20:51 WIB

Berikut Nama Penugasan Tenaga Pendidik Wilayah IX Diberi SK, Gubernur : Dana BOS Tolong Digunakan dengan Baik

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:46 WIB

WabupTaput: Perjuangan Pembangunan Wisata Rohani Salib Kasih, Muara dan Pulau Sibandang Tetap Dilaksanakan

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:25 WIB

Bupati Taput JTP Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:57 WIB

Wabup Taput Deni Parlindungan Dukung Penguatan Profesionalisme Wartawan

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:03 WIB

Gelar Tabur Bunga dan Salurkan Bantuan Bagi Keluarga Korban Bencana di Parmonangan

Berita Terbaru