Nawasenanews.com-Taput || Mengantisipasi warga yang belum memiliki KTP elektronik, pemilih yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap bisa menunjukkan kartu identitas lainnya.
Ketua badan pengawas pemilu kabupaten Tapanuli Utara Kopman Pasaribu mengatakan, bahwa kartu identitas lainnya baik itu berupa kartu keluarga , paspor ataupun identitas lainnya yang diatur undang-undang.
” Dasar hukumnya yakni undang-undang no 10 tahun 2016 mengenai pemilihan kepala daerah serentak. Kita tahu juga ada peraturan KPU yang pasalnya yakni ketika memilih wajib menunjukkan KTP elektronik,” ucap Kopman Pasaribu, Jumat ( 22/11/2024 ).
Kopman mengatakan tatanan tertib hukum di negara Indonesia ada menganut asas lex superior derogat legi inferior yakni peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
” Ini undang-undang yang diatas mengatakan jadi turunannya tidak bisa bertentangan dan itu yang harus dimaknai KPU beserta jajarannya,” terangnya.
Kopman mengambil satu ilustrasi salah seorang warga Lansia, kemungkinan pada saat hari pemungutan suara KTP elektronik hilang ataupun lupa diletakkan dimana.
” Padahal Lansia itu diberikan C6, terdaftar pula di DPT. Kemudian pada saat itu tidak ada lagi waktu mengganti KTP elektroniknya, apakah Dia menjadi tidak bisa memilih padahal semua orang mengenal Lansia itu penduduk yang sudah tinggal lama disana,” ucapnya.
Berikan Komentar Anda