Nawasenanews.com – Taput || Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tapanuli Utara ( Taput ) telah menerima sebanyak 10 laporan pengaduan dan 1 temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Bawaslu Taput, Parlin Tambunan, pihaknya telah menerima sebanyak 10 laporan pengaduan dan 1 temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Sampai hari kita telah menerima sebanyak 10 laporan dan 1 temuan dugaan pelanggaran,”ucapnya kepada wartawan, di kantor Bawaslu Taput, Kamis, (10/10/2024 ).
Dijelaskan, ke-10 laporan dugaan pelanggaran dimaksud sebagian diantaranya yakni dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung salah satu Paslon. Laporan dugaan pelanggaran etik petugas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
“Laporan dugaan pelanggaran Pasangan Calon (Paslon), pembagian sembako kepada masyarakat yang diduga dilakukan oleh salah satu Paslon, laporan penemuan penimbunan sembako, dan laporan pengaduan dugaan pelanggaran la
Dia mengatakan, ke-10 laporan pengaduan dugaan pelanggaran ini sebagian sudah ada yang diselesaikan dan sebagian lagi masih ada dalam tahap pengkajian.
“Namun untuk temuan saat ini sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan,”ujarnya.
Pihaknya berharap agar para Pasangan Calon (Paslon) yang akan dan sedang melaksanakannya kampanye agar senantiasa menaati dan mematuhi aturan kampanye.
” Kami berharap agar Paslon melaksanakan kampanye mematuhi aturan yang berlaku sesuai dengan yang diatur pada PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye,”pungkasnya. (Aman Siregar)









