Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Sampai saat ini belum mendapat respon, Lembaga Hukum dan Lingkungan (Bakumku) menggeruduk kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pematangsiantar Dinas PUPR Sumut yang berada di Jalan Ade Irma Suryani, Senin (26/5/2025).
Bersama masyarakat, massa mendesak agar menuntaskan dugaan penyimpangan dan kecurangan pada proyek Perkuatan Tebing Sungai di Kelurahan Sigulang-gulang senilai Rp2,7 miliar. Bangunan itu roboh sebelum peruntukannya sempat dirasakan, terlebih warga setempat.
Orator unjuk rasa, Dapot Purba menuturkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) Bakumku awal tahun 2025 yang sebelumnya diterima Poles Pematangsiantar.
Dikatakan, Bakumku menuntut laporan Dumas yang diajukan menjadi prioritas dan ditindaklanjuti serta transparansi dalam proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum (APH).
“Kita meminta agar Kapolres Pematangsiantar memanggil dan mengevaluasi anak buahnya supaya lebih pro-aktif dalam mempercepat pemeriksaan laporan Dumas secara tegas dan lugas,” ucapnya.
Massa juga mendesak APH agar pejabat UPTD Pematangsiantar Dinas PUPR Sumut, PPPK, hingga konsultan pengawas yang dianggap lalai dan gagal dalam mengawasi pelaksanaan proyek dapat diperiksa dan dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya secara hukum.
“Kita juga meminta PUPR [memberi catatan hitam] kepada pelaksana proyek,” kata Dapot mengakhiri.
Berikan Komentar Anda