Dalam interogasi, terungkap bahwa jaringan ini memiliki koneksi hingga ke Kota Medan. Bayu mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang bernama Kalkun yang beroperasi di Medan.
“Ini menunjukkan bahwa jaringan mereka cukup terorganisir dengan jalur distribusi yang jelas,” tambah AKP Verry.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penangkapan ini membuktikan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka,” tutup AKP Verry Purba.(Sun)
Berikan Komentar Anda