Nawasenanews.com, Pakpak Bharat – Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Nasution menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penugasan Kepala Sekolah ke 248 tenaga pendidik tingkat SMA/SMK/SLB di tahun 2026 ini. Ada 3 orang sebagai Guru Ahli Madya pada Kabupaten Pakpak Bharat – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV, berikut nama-namanya :
1. Kepala Sekolah SMA N 1 Kerajaan, Jahra Tati Banurea, S.Pd.
2. Kepala Sekolah SMA N 1 Situ Julu, Merianna Sihotang, S.Pd.
3. Kepala Sekolah SMK N 1 Sitellu Tali Urang Jahe, Surya Deli Bintang, S.Pd.I
Bobby meminta kepala sekolah memahami manajemen keuangan. Hal itu dilakukan agar tidak adanya Pungutan liar (Pungli) dan kepsek yang terjerat hukum karena penyalahgunaan anggaran. Dinas Pendidikan membuatkan pelatihan-pelatihan tentang manajemen keuangan untuk sekolah.
Lanjut Bobby, menyampaikan SK kepada Kepsek lebih berat dibanding melantik pejabat Eselon II. Saya minta, dana Bantuan Operaional Sekolah (BOS) yang ada di sekolah masing-masing dipergunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Juknis. Senin (19/1/2026).
Menurutnya dengan memahami manajemen keuangan sesuai Juknis, sekolah bisa berjalan dengan baik dan guru maupun siswa bisa belajar dengan tenang.
“Pak Kadis, tolong buatkan pelatihannya. Kadang bukan karena guru dan Kepsek, karena sedikit pengetahuan manajemen keuangan itu. Tolong dilihat betul setelah pelatihan, dilihat juga kemampuannya (Kepsek). Ini yang menjadi indikator. Agar tidak ada pungi atau anak-anak yang terbebani karena biaya pendidikan,” ucucapnya.
Dilansir dari Tribun medan.com, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga melaporkan sebanyak 248 guru diberi tugas tambahan menjadi Kepala Sekolah di Sumut. Dirincikannya, dari 248 Kepsek terdiri dari 161 orang Kepsek Tingkat SMA, 80 orang Kepsek SMK dan 7 orang Kepsek SLB.
“Dari jumlah tersebut 119 hadir secara langsung di sini yang berasal dari Cabdis Pendidikan wilayah 1-8. Sementara 129 lainnya mengikuti kegiatan secara daring,” jelasnya.
Penyerahan SK ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan terbaru Peraturan Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. (Lbm)









