Nawasenanews.com – Dairi | Almarhum Binsar Saragi Sigalingging ahli waris resmi atas sebidang tanah di Kabupaten Dairi Kecamatan Parbuluan Desa Parbuluan IV, berdasarkan surat penyerahan kuasa pada Jumat 14 Februari 1969.
Demikian pernyataan para keturunan almarhum Binsar Saragi Sigalingging saat awak media menjumpai mereka, Senin (14/05/2023) yaitu Ricky Sigalingging (Anak Alm.Togar Hayami Sigalingging- anak Tertua dari almarhum Binsar Saragi Sigalingging) Yusak Sigalingging, Raja Sigalingging, dan kedua putri almarhum yakni Susan Sigalingging dan Naomi Sigalingging.
Dalam perbincangan itu, terlihat mereka sangat bangga terhadap orang tuanya karena sebagai ahli waris menunjukan tanggungjawab terhadap sebidang tanah yang diwariskan para ompung leluhur kepada orangtuanya.
Ricky, Susan dan Naomi pada Kamis, (11/05/2023) berziarah ke Dairi Desa Parbuluan IV kuburan Ompungnya (Kakek).
Mereka mengenang perjuangan bagaimana orang tuanya berusaha mempertahankan tanah dan melihat Tugu Sigalingging yang didirikan oleh orang tuanya (Binsar Sigalingging) masih berdiri kokoh.
” Perjuangan yang tidak gampang dilakukan Papiku (Panggilan anaknya kepada alm. Binsar Saragi Sigalingging). Kami juga berziarah ke pemakaman Ompung Sintadongan Sigalingging,” tukas Naomi.
Disebutkan, masa itu Ompung Sintadongan Sigalingging (Ompu Djolo Sigalingging yang tertua dari Marga Sigalingging) bertindak untuk dan atas nama seluruh keturunan Marga Sigalingging yang berasal dari Kampung Sosor Marga Sigalingging Kepenghuluan Sigalingging Kecamatan Sidikalang ( Sekarang Parbuluan IV – Red) Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara, telah mufakat dan menyetujui pengusahaan dan pengolahan tanah tanah kosong yang terletak di daerah Kampung Sosor Marga Sigalingging Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara , hingga dapat dimanfaatkan serta menghasilkan (produktif) diserahkan kuasa secara penuh kepada Binsar Saragi Sigalingging.

“Pada acara tersebut juga turut dihadiri para Pengetua-pengetua dari Kampung tersebut yang telah satolop (semufakat dan menyetujui – Red) menyerahkan kuasa penuh guna pengurusan, pelaksanaan pembangunan, pengusahaan dan pengolahan tanah tanah kosong, tanah marga Sigalingging kepada Binsar Saragi Sigalingging dan Ompu Sintadongan memberi Surat Penyerahan Kuasa pada tanggal 14 Pebruari 1969 pukul 19.00 s/d 22.00 WIB dirumah kediaman Sintadongan Sigalingging di kampung Sigalingging Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Ini semua berdasarkan surat Kuasa yang diberikan kepada almarhum Papiku,” tutur Susan.
” Saya bangga, semua bisa ditanggulangi almarhum orangtuaku dalam mendirikan Tugu Sigalingging. Sekalipun banyak menghabiskan dana pribadi untuk pendanaan pendirian Tugu Sigalingging dan mempertahankan keberadaan tanah agar tidak diserobot pihak pihak lain, yang mengorbankan dana yang tidak sedikit, Papi kami hingga akhir hayatnya tidak berhitung soal itu.Beliau ikhlas berkorban materi, waktu dan pikiran. Ini semua dilakukan karena rasa tanggungjawab sebagai penerima kuasa penuh pewaris,” ujar Susan lagi
Sementara itu, Ricky Sigalingging yang merupakan cucu panggoaran ( tertua – Red ) dari Binsar Saragi Sigalingging ( Omp.Ricky Doli) mengaku baru mengerti maksud pendirian Tugu Sigalingging.
” Sekarang aku mengerti kenapa ompung mendirikan Tugu Sigalingging ini.Supaya para keturunannya tahu bahwa tanah ini adalah milik keturunan keluarga besar Sigalingging,” tutur Ricky Sigalingging.

Di tempat terpisah Yusak Sigalingging menyatakan, sebagai ahli waris orang tuanya sangat terbuka bagi keluarga besar yang keturunan dari Kampung Sosor Sigalingging.
“Papiku sebagai ahli waris sangat terbuka, artinya bagi keluarga besar yang keturunan dari Kampung Sosor Marga Sigalingging memperbolehkan memakai tanah tersebut untuk bertani, tetapi bukan memiliki,” tutur Yusak Sigalingging.
” Kalaupun ada saudara dari Kampung Sosor Marga Sigalingging yang sekian lama memakai tanah tersebut untuk bertani, sampai akhir masa hidupnya, Papiku sama sekali tidak pernah melarang, bahkan memberi saran silahkan dipakai seberapa sanggup bisa menggunakan tanah Sigalingging, namun jangan sesekali berupaya untuk memiliki, menjual atau membagi bagi dengan menciptakan surat aspal. Itu pesan almarhum papi kami,” tambah Yusak yang diaminkan Raja Sigalingging anak bungsu dari almarhum. (red/AS)









