“Tersangka mengaku dijanjikan komisi sebesar Rp2,5 juta untuk perannya dalam jaringan ini,” tambah Sangapta yang didampingi Kasub Poltatib Gebriel Sembiring selaku Koordinator Humas Lapas Lubuk Pakam.
Pada Minggu (2/12), Kalapas Lubuk Pakam dan Kasat Narkoba Polres Simalungun melakukan koordinasi intensif untuk pengembangan kasus. Sangapta mengakui tantangan pengawasan di Lapas Lubuk Pakam yang mengalami over kapasitas.
“Dalam satu regu penjagaan yang terdiri dari 15 orang harus mengawasi lebih dari 1.300 warga binaan,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak Lapas Lubuk Pakam berencana meningkatkan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum dan BNNK Deli Serdang.Langkah ini termasuk memperketat penggeledahan di pintu utama terhadap petugas, pengunjung, dan barang bawaan mereka.
Keberhasilan pengungkapan ini menurut Kasat Narkoba Polres Simalungun menunjukkan efektivitas sinergi antara Polres Simalungun dan Lapas Lubuk Pakam dalam memberantas jaringan narkotika, sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.( Sun)
Berikan Komentar Anda