Nawasenanews.com, Pematangsiantar – Masyarakat yang menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan diimbau memanfaatkan program New REHAB 2.0 yang baru diluncurkan BPJS Kesehatan. Melalui program ini, peserta yang memiliki tunggakan iuran dapat mencicil pembayaran dengan lebih ringan dan kembali memperoleh akses layanan kesehatan secara penuh.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pematangsiantar, Marthinova, yang disampaikan Junaini Lubis dalam jumpa pers, Kamis (18/12/2025).
Marthinova menjelaskan, perbedaan utama antara program REHAB lama dan New REHAB 2.0 terletak pada tingkat fleksibilitas. New REHAB 2.0 menawarkan pilihan cicilan yang lebih beragam, yakni hingga 36 bulan, termasuk bagi peserta yang telah berpindah segmen kepesertaan. Selain itu, pembayaran cicilan tunggakan dan iuran bulan berjalan kini dapat dilakukan secara terpisah.
“Pada program REHAB lama, skema cicilan bersifat lebih standar, di mana cicilan tunggakan dan iuran berjalan dibayarkan secara bersamaan sehingga kurang fleksibel. Sementara New REHAB 2.0 memberikan kemudahan bagi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yang menunggak iuran selama 4 hingga 24 bulan, bahkan bagi peserta yang sudah beralih segmen,” paparnya.
Ia menambahkan, peserta dapat memilih jangka waktu cicilan hingga 12 bulan untuk tunggakan 4–24 bulan, atau hingga 36 bulan bagi peserta yang telah berpindah segmen kepesertaan.
Selain itu, melalui New REHAB 2.0, sistem pembayaran telah dipisahkan antara cicilan tunggakan dan iuran bulan berjalan. Besaran cicilan pun relatif ringan, mulai dari Rp35.000 per bulan per jiwa.
“Pendaftaran program ini sangat mudah. Peserta dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” ujar Marthinova.
Setelah pembayaran cicilan pertama dilakukan, lanjutnya, status kepesertaan akan langsung aktif sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
“Intinya, New REHAB 2.0 merupakan pembaruan dari program sebelumnya yang dirancang agar lebih luwes, ringan, dan mudah diikuti oleh peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran, sehingga kepesertaan tetap aktif dan terlindungi,” tegasnya.
Marthinova juga menjelaskan bahwa peserta PBPU atau BP yang telah melunasi cicilan dapat langsung memanfaatkan layanan rawat jalan maupun rawat inap. Namun, khusus layanan rawat inap, dikenakan denda pelayanan sebesar 5 persen, yang berlaku selama 45 hari sejak keterlambatan pembayaran iuran.
Adapun regulasi yang mendasari New REHAB 2.0 adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang mewajibkan BPJS Kesehatan tetap mencatat dan menagih tunggakan iuran sebagai piutang maksimal 24 bulan, serta Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Iuran Jaminan Kesehatan.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi (SDMUK) Ilham, Staf SDMUK Zikri Al-Hakim dan Maulana Arif, serta Staf Keuangan/Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan (PKP) Junaini Lubis dan Sahyu Siregar.(Susan)









