BPJS Kesehatan Luncurkan New REHAB 2.0, Tunggakan Iuran Kini Bisa Dicicil Lebih Ringan

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi (SDMUK) BPJS Kesehatan Kantor Cabang  Pematangsiantar Ilham, Staf SDMUK Zikri Al-Hakim serta Staf Keuangan/Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan (PKP) Junaini Lubis dan Sahyu Siregar saat jumpa pers tentang  Program NEW REHAB 2.0, Kamis (18/12/2025) di Brew Pematangsiantar. ( Nawasenanews/ Susan)

Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi (SDMUK) BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pematangsiantar Ilham, Staf SDMUK Zikri Al-Hakim serta Staf Keuangan/Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan (PKP) Junaini Lubis dan Sahyu Siregar saat jumpa pers tentang Program NEW REHAB 2.0, Kamis (18/12/2025) di Brew Pematangsiantar. ( Nawasenanews/ Susan)

Nawasenanews.com, Pematangsiantar – Masyarakat yang menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan diimbau memanfaatkan program New REHAB 2.0 yang baru diluncurkan BPJS Kesehatan. Melalui program ini, peserta yang memiliki tunggakan iuran dapat mencicil pembayaran dengan lebih ringan dan kembali memperoleh akses layanan kesehatan secara penuh.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pematangsiantar, Marthinova, yang disampaikan Junaini Lubis dalam jumpa pers, Kamis (18/12/2025).

Marthinova menjelaskan, perbedaan utama antara program REHAB lama dan New REHAB 2.0 terletak pada tingkat fleksibilitas. New REHAB 2.0 menawarkan pilihan cicilan yang lebih beragam, yakni hingga 36 bulan, termasuk bagi peserta yang telah berpindah segmen kepesertaan. Selain itu, pembayaran cicilan tunggakan dan iuran bulan berjalan kini dapat dilakukan secara terpisah.

“Pada program REHAB lama, skema cicilan bersifat lebih standar, di mana cicilan tunggakan dan iuran berjalan dibayarkan secara bersamaan sehingga kurang fleksibel. Sementara New REHAB 2.0 memberikan kemudahan bagi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yang menunggak iuran selama 4 hingga 24 bulan, bahkan bagi peserta yang sudah beralih segmen,” paparnya.

Ia menambahkan, peserta dapat memilih jangka waktu cicilan hingga 12 bulan untuk tunggakan 4–24 bulan, atau hingga 36 bulan bagi peserta yang telah berpindah segmen kepesertaan.

Selain itu, melalui New REHAB 2.0, sistem pembayaran telah dipisahkan antara cicilan tunggakan dan iuran bulan berjalan. Besaran cicilan pun relatif ringan, mulai dari Rp35.000 per bulan per jiwa.

Baca Juga:  Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji ke dalam Progam JKN

“Pendaftaran program ini sangat mudah. Peserta dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” ujar Marthinova.

Setelah pembayaran cicilan pertama dilakukan, lanjutnya, status kepesertaan akan langsung aktif sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

“Intinya, New REHAB 2.0 merupakan pembaruan dari program sebelumnya yang dirancang agar lebih luwes, ringan, dan mudah diikuti oleh peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran, sehingga kepesertaan tetap aktif dan terlindungi,” tegasnya.

Marthinova juga menjelaskan bahwa peserta PBPU atau BP yang telah melunasi cicilan dapat langsung memanfaatkan layanan rawat jalan maupun rawat inap. Namun, khusus layanan rawat inap, dikenakan denda pelayanan sebesar 5 persen, yang berlaku selama 45 hari sejak keterlambatan pembayaran iuran.

Adapun regulasi yang mendasari New REHAB 2.0 adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang mewajibkan BPJS Kesehatan tetap mencatat dan menagih tunggakan iuran sebagai piutang maksimal 24 bulan, serta Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Iuran Jaminan Kesehatan.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi (SDMUK) Ilham, Staf SDMUK Zikri Al-Hakim dan Maulana Arif, serta Staf Keuangan/Perencanaan Keuangan dan Pemeriksaan (PKP) Junaini Lubis dan Sahyu Siregar.(Susan)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan
Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak
Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Gelar Buka Puasa Bersama BKM dan Ormas Islam, Perkuat Silaturahmi di Ramadan
Wali Kota Pematangsiantar bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Empat Pos Pam dan Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Ajak 103 Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Ramayana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIB

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:27 WIB

Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:22 WIB

Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:26 WIB

Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons

Berita Terbaru