Nawasenanews.com – Pematang Siantar | Polres Pematang Siantar berhasil meringkus seorang pria berinisial DS (+/-30 tahun), diduga sebagai bandar sabu sabu.
Tersangka ditangkap di Jl.H. Ulakma Sinaga dekat kuburan Thionghoa, dan saat dilakukan pengembangan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu sekitar 1/2 kg, di Kecamatan Martoba Kelurahan Tambun Nabolon Jl. Tambun Timur Gg. Purba.
Saat awak media bertemu ketua Rukun Tetangga (RT) bermarga Lubis, Minggu (8/10/2023) menyatakan, 6 orang polisi datang kerumah saya dan meminta saya sebagai ketua RT untuk ikut melalukan penggeledahan di salah satu rumah warganya.
“Polisi saat itu memberi keterangan kepada saya bahwa ada pencurian dan diminta mendampingi mereka untuk penggrebekan,” tutur Lubis
“Prosesnya sangat singkat. Saat saya ikut kelokasi pukul 15.30 Wib, tanpa basa basi polisi langsung mendobrak pintu lalu menelusuri rumah dan naik lantai dua, ternyata didapati bungkusan plastik warna hitam di tempat tidur yang sudah reot, saat dibuka ada serbuk putih berupa sabu sabu, lalu saya bersama petugas berfoto,” terang Lubis.
Lebih lanjut Lubis mengatakan, dirinya semula mengira kedatangan polisi itu karena kasus pencurian, ternyata bandar sabu sabu. Kalau saya perkirakan sabu sabu tersebut beratnya lebih kurang 1/2 kg lebih karena bungkusannya agak besar,” imbuh Lubis lagi.
Berikan Komentar Anda