Nawasenanews.com – Simalungun | Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2024/2025, Bunda PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Kabupaten Simalungun Ny. Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga mengunjungi SD Negeri No. 094111 Pangalbuan dan SD Negeri No. 097802 Tumbukan Dalig, Kecamatan Raya, Simalungun, Sumut, Jumat (21/06/2024).
Dalam melakukan kunjungan ke Sekolah Dasar (SD) tersebut Bunda PAUD didampingi Kadis Pendidikan Sudiahman Saragih, Camat Raya Septiaman Purba bersama Lurah Dalig Raya, Pokja Bunda PAUD dan Pengurus TP PKK Kabupaten Simalungun.
Dalam kunjungan tersebut, Bunda PAUD meminta kepada para guru agar proses penerimaan siswa baru ditiadakan test baca, tulis dan berhitung (Calistung), karena hal itu bukanlah sebagai syarat penerimaan peserta didik di SD.
“Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar,”kata Bunda PAUD Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Selain itu, Bunda PAUD mengatakan, tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
“Tidak semua anak-anak pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Hargai proses pendidikan anak yang berbeda-beda,”ujar Bunda PAUD.
Berikan Komentar Anda