Nawasenanews.com-Humbahas || Bupati Humbahas Dr. Oloan P Nababan, SH.,MH didampingi Kadis Kopenaker Nurlija Pasaribu dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMDP2A) Maradu Napitupulu, Ikuti Sosialisasi Teknis Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih secara virtual di ruang rapat setdakab Humbahas Senin 24 Maret 2025.
Dasar Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah UUD 1945 Pasal 33 mengatur tentang perekonomian negara, yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan cabang-cabang produksi penting dikuasai negara.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih
SE Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa seluruh Indonesia.
“Dalam SE tersebut dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025,” kata Budi Arie.
Budi Arie juga menyinggung soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, dimana setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus.
Berikan Komentar Anda