Bupati Humbang Hasundutan Sampaikan LKPD Unaudited Tahun 2025 kepada BPK Perwakilan Sumatera Utara

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com, Medan – Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Senin (30/3/2026).
Laporan keuangan itu diterima Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Humbang Hasundutan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang telah melaksanakan pemeriksaan interim selama kurang lebih satu bulan. Pemeriksaan tersebut dinilai telah dilakukan dengan cermat, profesional, humanis, serta memberikan edukasi yang konstruktif terhadap setiap objek yang diperiksa.

Bupati menegaskan bahwa laporan unaudited ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 9 kali berturut-turut tidak terlepas dari pembinaan BPK dan kami berharap bimbingan terus berlanjut agar prestasi tersebut dapat tetap kami pertahankan,” ujar Bupati.

Baca Juga:  Pemkab Humbahas Bersama BI Bahas Teknis Dan Site Visit Proyek Investasi Objek Wisata Seribu Gua

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Paula Henry Simatupang menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Pemerintah Daerah ini merupakan amanat UU No. 17 Tahun 2013, yang mengintruksikan harus diserahkan oleh Pemda selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah BPK RI menerima Laporan LKPD Pemerintah Kabupaten maka sesuai amanat UU, BPK RI Perwakilan Sumut akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima.

Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Chiristison R. Marbun, Asisten Administrasi Umum Jaulim Simanullang, Inspektur De Zon Situmeang, Ka. BPKPD Resva Panjaitan, Ka. BPSDM Benyamin Nababan, Kadis Kesehatan P2KB Alexander Gultom, Kadis PMPTSP Sabar L. Purba, Kadis Kominfo Adrianus Mahulae, Ka. Satpol PP Andi Sihombing, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. (S/R)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan laksanakan Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Lintongnihuta
Bupati Humbang Hasundutan Melantik Pengurus Kwarcab dan LPK Kwarcab Gerakan Pramuka periode 2026 – 2031
Bupati Humbang Hasundutan Sambut Kunjungan Kerja Ketua DEN
TP PKK Humbang Hasundutan Gelar Pertemuan Penginputan Data SIAPP
Bupati Humbang Hasundutan Mengikuti Ibadah, Penutupan Sinode dan Pelantikan Ephorus HKI
Bupati Humbang Hasundutan Pimpin Rapat Kerja Percepatan Pelaksanaan Program 2026 dan Pemulihan Pasca Bencana
Bupati Hadiri Pesta “Manjalo Ulos Matua” Ketua MUI Humbahas
Humbang Hasundutan Tuan Rumah Rakortekrenbang se-Sumut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 06:55 WIB

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan laksanakan Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Lintongnihuta

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:46 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Melantik Pengurus Kwarcab dan LPK Kwarcab Gerakan Pramuka periode 2026 – 2031

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:42 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Sambut Kunjungan Kerja Ketua DEN

Senin, 30 Maret 2026 - 08:38 WIB

TP PKK Humbang Hasundutan Gelar Pertemuan Penginputan Data SIAPP

Senin, 30 Maret 2026 - 08:09 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Sampaikan LKPD Unaudited Tahun 2025 kepada BPK Perwakilan Sumatera Utara

Berita Terbaru