Nawasenanews.com-Simalungun || Dalam rangka penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Irfan Hergianto menandatangi Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Simalungun dengan Kejaksaan Negeri Simalungun.
Dalam melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama itu, Bupati Simalungun didampingi Wakil Bupati, Benny Gusman Sinaga, berlangsung di Kanton Kejaksaan Negeri Simalungun, Jl. Asahan Kecamatan Siantar, Simalungun, Sumut, Senin (26/5/2025).
Selain untuk meningkatkan kerjasama dalam penanganan permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, penandanganan nota kesepakatan bersama tersebut juga untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Simalungun.
Disamping itu, kesepakatan bersama ini juga untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih transparan dan akuntabel. Ada 5 (lima) yang ditawarkan dalam kerjasama ini yaitu Fungsi penegakan hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Pelayanan hukum khusus kepada masyarakat, dan Tindakan hukum lainnya, di mana dalam hal ini kejaksaan sebagai mediator.
Bupati Simalungun dalam sambutannya menyampaikan, pertemuan ini sebagai momentum yang baik dalam meningkatkan sinergisitas antara Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun.
Berikan Komentar Anda