Nawasenanews.com – Simalungun || Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam waktu dekat akan mengukuhkan masa jabatan Pangulu/Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan UU No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Demikian Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga saat menyambut kehadiran Ketua Dewan Penasehat AKSI (Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia) DPD Provinsi Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution di kantor Bupati Simalungun, Kamis (12/ 09/2024).
” Dalam waktu dekat saya sebagai Bupati Simalungun saya akan segera mengukuhkan masa jabatan Pangulu/Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” ujar bupati.
Disampaikan Bupati, Kepala Desa/Pangulu saat ini sangat bahagia, karena DPR RI sudah menandatangani peraturan baru tentang desa.
Dalam peraturan itu akhirnya DPR RI mengesahkan Jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dikatakan Bupati pula, perpanjangan jabatan para desa atau pangulu di Kabupaten Simalungun ini sangat luar biasa sehingga para Pangulu dapat semakin berpeluang menunjukkan kinerjanya dan prestasinya untuk membangun nagori/desanya masing-masing.
Bupati menjelaskan bahwa, Kabupaten Simalungun sudah melaksanakan 2 kali pemilihan pangulu dimasa kepemimpinannya dan berjalan dengan baik dan kondusif.
Berikan Komentar Anda