Nawasenanews.com-Simalungun | Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Kadis Lingkungan Hidup Daniel Silalahi meninjau lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Nagori Bah Lias Kecamatan Bandar, Simalungun, Sumut, Senin (7/8/2023).
Lokasi yang nantinya dijadikan TPA tersebut seluas 10 Hektar berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsumm Bah Lias, namun hingga kini belum ada serah terima hanya sebatas pengukuran dan pemasangan tanda batas.
Melihat lokasi tersebut Bupati yang saat peninjauan turut didampingi B Kadis Perhubungan Sabar P Saragih, Camat Bandar Tagon Sihotang dan Pangulu Nagori Bah Lias mengatakan, bahwa lokasi tersebut sangat strategis untuk di jadikan sebagai TPA, sebab jauh dari pemukiman masyarakat.
Dari lokasi itu juga, Bupati Simalungun melakukan komunikasi melalui selulernya dengan General Manager (GM) PT Lonsum Bah Lias, Rahmat, terkait pinjam pakai lahan milik perusahaan untuk di gunakan sebagai TPA.
Dalam komunikasi itu, Bupati meminta salinan perjanjian pinjam pakai lahan kepada pihak PT Lonsum Bah Lias agar nantinya ada dasar pemerintah Kabupaten Simalungun menggunakan dan melakukan pembenahan.
GM PT Lonsum Bah Lias pun merespon permintaan Bupati tersebut dan akan menyerahkan salinan pinjam pakai lahan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Usai berkomunikasi kepada pihak PT Lonsum Bah Lias, selanjutnya Bupati menyampaikan, akan membaiki lokasi tersebut dan meminta kepada masyarakat agar rela memberikan lahannya bila terjadi pelebaran jalan yang dilakukan pemerintah.
Berikan Komentar Anda