Delapan Fraksi DPRD Simalungun Setujui Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah 

- Penulis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Simalungun menyaksikan Wakil Ketua DPRD Samrin Girsang didampingi Wakil Ketua DPRD Simalungun  Sastro Sirait menandatangani berita acara persetujuan diterimanya Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada Sidang Paripurna DPRD,Kamis (5/10/2023).( Nawasenanews/ Ist)

Wakil Bupati Simalungun menyaksikan Wakil Ketua DPRD Samrin Girsang didampingi Wakil Ketua DPRD Simalungun Sastro Sirait menandatangani berita acara persetujuan diterimanya Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada Sidang Paripurna DPRD,Kamis (5/10/2023).( Nawasenanews/ Ist)

Nawasenanews.com- Simalungun | Delapan Fraksi di DPRD Simalungun melalui pendapat akhinya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Rabperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun.

Pendapat Akhir para fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat paripurna DPRD Simalungun yang berlangsung di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, (Kamis 5/4/2023).

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Samrin S Girsang didampingi Satro Joyo Sirait yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Simalungun dan dihadiri oleh para anggota DPRD Simalungun.

Rapat paripurna ini juga dihadiri Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi,  Sekda Esron Sinaga bersama para pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun.

Kedelapan fraksi yang menyampaikan pendapat akhinya yakni Fraksi Golkar melalui juru bicara Lindung Samosir, Fraksi PDI-Perjuangan melalui juru bicaranya Jaser Parade Gultom, Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Irwansyah Purba, Fraksi Gerinda melalui juru bicaranya Juarsa Siagian.

Selanjutnya Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicaranya Jamerson Saragih, Fraksi Hanura melalui juru bicaranya Jarusdin Sinaga, Fraksi Perindo melalui juru bicaranya Lisnawati Sirait,  Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan melalui juru bicaranya Adianto Pasaribu.

Dalam rapat paripurna itu dilakukan penandatangan nota persetujuan bersama Pemerintah dan DPRD Simalungun oleh Pimpinan Rapat dan Wakil Bupati Simalungun.

Bupati Simalungun dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati menyampaikan dengan ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka secara resmi UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut.

Baca Juga:  Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Gelar Baksos Kepada Masyarakat

Pemerintahan Daerah diharuskan untuk menyusun Perda terkait pajak dan retribusi menjadi satu Perda dan menyesuaikan beberapa tarif, karena adanya perubahan tarif di dalam UU tersebut.

Konsepsi dari lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel dan berkinerja. Salah satu pilar dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah penguatan local taxing power, dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah.

Beberapa strategi yang dilaksanakan antara lain menurunkan administration dan compliance cost melalui retrukturisasi jenis pajak daerah khususnya yang berbasis konsumsi, serta rasionalisasi retribusi dan 32 jenis layanan menjadi 18 layanan, memperluas basis pajak melalui pengaturan option.

Pengesahan Ranperda ini masih melalui beberapa tahapan ke depan yakni harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM, Evaluasi ke Pemprov. Sumut, evaluasi ke Kemendagri dan ke Kemenkeu.

“Mari kita doakan, agar segala proses bisa berjalan dengan lancar, sehingga nantinya Pemkab Simalungun sudah bisa memgesahkan Perda dimaksud, sebagai payung hukum yang kuat untuk melaksanakan pungutan pajak dalam rangka membangun Simalungun yang kita cintai ini,” kata Wakil Bupati.(AS)

Editor : Susan

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musim Hujan dan Arus Mudik, Polres Simalungun Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan Demi Keselamatan
Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp533 Juta ke Kejari
Kurang dari 3 Jam, Polsek Bangun Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar 17 Tahun di Simalungun
Bulan Ramadhan Penuh Berkah, TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun Berbagi Sembako
Kapolres Simalungun Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Lebaran Aman
Bupati Simalungun Temui Mentan Andi Amran, Daerah Dapat Bantuan Bibit untuk 22 Ribu Hektare dan Cetak Sawah Baru
Pemkab Simalungun Bahas 10 Proyek Strategis 2026, Tambahan Dana TKD Rp412,93 Miliar
Kapolres Simalungun Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2026, 161.243 Personel Siap Amankan Mudik Idulfitri
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:22 WIB

Musim Hujan dan Arus Mudik, Polres Simalungun Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan Demi Keselamatan

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:27 WIB

Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp533 Juta ke Kejari

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:20 WIB

Kurang dari 3 Jam, Polsek Bangun Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar 17 Tahun di Simalungun

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:12 WIB

Bulan Ramadhan Penuh Berkah, TP PKK dan DWP Kabupaten Simalungun Berbagi Sembako

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:59 WIB

Kapolres Simalungun Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Lebaran Aman

Berita Terbaru

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi saat menerima cenderamata dari RE Nainggolan selaku ketua Majelis Pendidikan Kristen.( Nawasenanews/ Ist)

Pematangsiantar

Wali Kota Wesly Terima Audiensi Pemimpin Gereja di Kota Pematangsiantar

Jumat, 27 Mar 2026 - 18:35 WIB