Nawasenanews.com – Simalungun | M Alfian alias Piyan (31) warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tidak berkutik saat diamankan personel Sat Narkoba Polres Simalungun bersama dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram.
Sebelumnya Piyan sempat diberitakan oleh beberapa media bahwa yang bersangkutan merupakan bandar sabu-sabu dari daerah perdagangan dan tidak tersentuh oleh hukum.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH membenarkan informasi penangkapan Piyan terduga bandar sabu-sabu tersebut.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa Personel Sat Narkoba berhasil menangkap Piyan di Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu, 20 Mei 2023 sekira Pukul 13.30 WIB.
Piyan berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram, Uang hasil penjualan Rp245 ribu, 1 (satu) unit Handphone Android Samsung warna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip kosong.
Saat dilalukan interogasi awal terhadap Piyan, ianya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah kota Medan, selanjutnya tim berupaya melakukan pengembangan.
Berikan Komentar Anda