Diduga 2 SPBU Siantar-Simalungun Merugikan Negara sekitar Rp2,4 M, Ombusman RI dan Pertamina Diminta Segera Tindak Tegas

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pematangsiantar-Kabupaten Simalungun diduga menjual BBM jenis solar subsidi secara eceran kepada mafia.

Kondisi ini berakibat kelangkaan dan merugikan masyarakat yang membutuhkan dan merugikan negara sekitar Rp2,4 M.

Hal ini diungkapkan salah seorang narasumber  berinisal XL kepada awak media, kemarin.

“Jatah tiap SPBU dari Pertamina sebanyak 48 ton tiap minggu. Mirisnya setengah  dijual ke masyarakat dan setengahnya lagi di jual ke mafia. Keuntungan yang diperoleh SPBU di jual ke mafia per liter Rp350 rupiah.Keuntungan per liter jika dikali sebulan diperkirakan sekitar Rp33 juta lebih, lalu dikali selama setahun sekitar Rp400 juta lebih. Penjualan SPBU ke mafia sudah berjalan 3 tahun, berarti tiap SPBU memperoleh keuntungan Rp1.2 M lebih, dan jika dikali dengan 2 SPBU bernilai Rp2,4 M lebih, ini jelas tindakan yang menyebabkan kerugian negara,” tutur XL.

Lebih lanjut XL menerangkan, dugaan penjualan BBM jenis solar subsidi secara eceran kepada mafia sebenarnya lebih dari 2 SPBU. Transaksi jual beli dilakukan SPBU dan mafia secara rapi, yakni solar pembelian dari SPBU dibawa ke gudang penimbunan di Belawan untuk kepentingan industri.

“Sangat mengerikan, mafia memperoleh keuntungan kurang lebih Rp1.000 rupiah per liternya, dengan menjual BBM jenis solar subsidi, jika ditotal yang keutungan mafia sebesar puluhan miliar. Diduga Munir, A Hok, Tampubolon merupakan aktornya, ada indikasi oknum aparat yang membacking aktivitas BBM ilegal tersebut, Ombusman RI dan Pertamina diminta segera menindak sesuai hukum untuk SPBU,” tutup XL.

Baca Juga:  Kembali, Kasat Narkoba Mengamankan Penyalahgunaan Narkoba

Adapun dua SPBU tersebut adalah SPBU Jl. Asahan Kecamatan Siantar Kelurahan/Nagori Dolok Hataran, SPBU Jl. Jln Sisingamangaraja Kecamatan Sitalasari kelurahan bahkapul.

Saat awak media turun ke lapangan melihat transaksi, petugas SPBU sepertinya mengenal kendaraan mafia yang sudah dimodifikasi,  jenis mobil colt diesel diperkirakan bisa bermuatan kurang lebih  10 ton. Tidak menunggu lama kendaraan mafia langsung dilayani petugas SPBU.

Pemerhati hukum Siantar -Simalungun Roy Y. Simangunsong S.H, saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025) menyatakan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai hukuman pidana penjara maximal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 M, sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 22 Tahun 2021.

” Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dikenai hukuman pidana penjara maximal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 M, sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 22 Tahun 2021,” tukas Roy. (Mar)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan
Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak
Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Gelar Buka Puasa Bersama BKM dan Ormas Islam, Perkuat Silaturahmi di Ramadan
Wali Kota Pematangsiantar bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Empat Pos Pam dan Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Ajak 103 Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Ramayana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIB

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:27 WIB

Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:22 WIB

Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:26 WIB

Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons

Berita Terbaru