Nawasenanews.com-
Kondisi ini berakibat kelangkaan dan merugikan masyarakat yang membutuhkan dan merugikan negara sekitar Rp2,4 M.
Hal ini diungkapkan salah seorang narasumber berinisal XL kepada awak media, kemarin.
“Jatah tiap SPBU dari Pertamina sebanyak 48 ton tiap minggu. Mirisnya setengah dijual ke masyarakat dan setengahnya lagi di jual ke mafia. Keuntungan yang diperoleh SPBU di jual ke mafia per liter Rp350 rupiah.Keuntungan per liter jika dikali sebulan diperkirakan sekitar Rp33 juta lebih, lalu dikali selama setahun sekitar Rp400 juta lebih. Penjualan SPBU ke mafia sudah berjalan 3 tahun, berarti tiap SPBU memperoleh keuntungan Rp1.2 M lebih, dan jika dikali dengan 2 SPBU bernilai Rp2,4 M lebih, ini jelas tindakan yang menyebabkan kerugian negara,” tutur XL.
Lebih lanjut XL menerangkan, dugaan penjualan BBM jenis solar subsidi secara eceran kepada mafia sebenarnya lebih dari 2 SPBU. Transaksi jual beli dilakukan SPBU dan mafia secara rapi, yakni solar pembelian dari SPBU dibawa ke gudang penimbunan di Belawan untuk kepentingan industri.
“Sangat mengerikan, mafia memperoleh keuntungan kurang lebih Rp1.000 rupiah per liternya, dengan menjual BBM jenis solar subsidi, jika ditotal yang keutungan mafia sebesar puluhan miliar. Diduga Munir, A Hok, Tampubolon merupakan aktornya, ada indikasi oknum aparat yang membacking aktivitas BBM ilegal tersebut, Ombusman RI dan Pertamina diminta segera menindak sesuai hukum untuk SPBU,” tutup XL.
Adapun dua SPBU tersebut adalah SPBU Jl. Asahan Kecamatan Siantar Kelurahan/Nagori Dolok Hataran, SPBU Jl. Jln Sisingamangaraja Kecamatan Sitalasari kelurahan bahkapul.
Saat awak media turun ke lapangan melihat transaksi, petugas SPBU sepertinya mengenal kendaraan mafia yang sudah dimodifikasi, jenis mobil colt diesel diperkirakan bisa bermuatan kurang lebih 10 ton. Tidak menunggu lama kendaraan mafia langsung dilayani petugas SPBU.
Pemerhati hukum Siantar -Simalungun Roy Y. Simangunsong S.H, saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025) menyatakan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai hukuman pidana penjara maximal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 M, sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 22 Tahun 2021.
” Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dikenai hukuman pidana penjara maximal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 M, sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 22 Tahun 2021,” tukas Roy. (Mar)









