Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Kota Pematangsiantar kembali digegerkan dengan dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi solar skala besar yang menjalankan modus operandinya dilakukan dengan rapi.
Salah seorang narasumber yang bisa dipercaya berinisial XL Minggu (11/01/2025) menyatakan, mafia BBM di Pematangsiantar sangat rapi karena menggunakan puluhan mobil dump truk, pengisian BBM solar yang dilakukan dump truk diperkirakan beraktivitas di semua Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pematangsiantar serta SPBU Simalungun yang jaraknya tidak jauh dari Pematangsiantar.
Lebih lanjut XL menjelaskan, Setelah supir dump truk mengisi jenis solar tangki mobilnya di SPBU dan terisi penuh, akan ke gudang sebagai tempat penyedotan yang dipindahkan ke mobil penampungan.
“Untuk menghindari kecurigaan sopir dump truk akan pindah pengisian tangki ke SPBU lain, info di lapangan satu dump truk bisa melakukan pengisian sampai 6-8 kali per hari,” tutur XL.
Mobil tangki putih biru milik salah satu vendor diduga sebagai tempat penampungan BBM jenis solar illegal dengan kapasitas 24 ribu liter (24 ton), nantinya setelah penuh dibawa ke luar kota untuk dijual.
Tidak tanggung tanggung mobil tangki putih biru bisa melakukan transaksi ke luar kota 2 – 3 kali dalam seminggu. Kalau keuntungan misalnya Rp3 ribu per liter saja, dugaan mafia BBM memperoleh Rp2 ratus juta lebih tiap minggu, dan diperkirakan dalam sebulan Mafia BBM meraup keuntungan yang fantastis yang mencapai Rp8 ratus juta.
“Diperkirakan dalam sebulan Mafia BBM meraup keuntungan Rp8 ratus juta, suatu nilai yang fantastis,” imbuh XL.
Lebih lanjut XL menerangkan, dugaan transaksi mafia BBM illegal jenis solar subsidi dalam menjalankan aksinya sangat terstruktur. Terindikasi juga adanya oknum aparat yang membacking aktivitas BBM illegal tersebut,” tutup XL.
Beberapa waktu lalu, awak media mengkonfirmasi Dekan Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) Dr. Sarles Gultom yang menyatakan, bahwa penjualan BBM subsidi ke mafia termasuk tindakan Korupsi. Pemilik SPBU dan mafia harus mengembalikan kerugian negara.
“Cukup jelas sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yaitu hukuman pidana penjara maximal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 M, sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 22 Tahun 2021,” kata Sarles.
Lebih lanjut Dr Sarles mengatakan, SPBU dan mafia juga bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU RI No.8 Tahun 1999 ), dengan sanksi perdata, administrasi, dan pidana.
“SPBU dan mafia juga bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Uu Ri No.8 Tahun 1999 ), sanksinya adalah perdata, administrasi, dan pidana, “terang Sarles. (Mar)









