Nawasenanews.com-Pematangsiantar | Kepala SMKN 3 Pematangsiantar Jalan Raya Medan – Pematang Siantar Km 10,5 Kecamatan Tapian Dolok Nagori/Desa Purba Sari Sumatera Utara diduga korupsi dana bos reguler pada tahun 2020 dan tahun 2021.
Dari data yang diterima Kamis (15/2/2024) , Kepala SMKN 3 Pematangsiantar Nurmaulita S.Pd diduga kuat dan terindikasi korupsi untuk kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler, pada tahun Tahun 2020 sebesar Rp.455.595.000 dan tahun 2021 sebesar Rp.281.946.000.
Lebih lanjut, dari data Sekolah SMKN 3 Pematangsiantar melaporkan kegiatan ekstrakurikuler tetap dilaksanakan pada tahun 2020 hingga tahun 2021, anggaran pemeliharaan sarpras di tahun pandemi Covid 19 itu tetap terserap Rp 502.432.000 pada tahun 2020, pada tahun 2021 dilaporkan sebesar Rp.369.246.600.
Pengadaan alat multi media pembelajaran juga dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp.131.000.000 dan pada tahun 2021 sebesar Rp.208.449.987 yang menjadi pertanyaan, dimana, Kapan, seperti apa, siapa SDMnya pada masing-masing kegiatan tersebut, dan bagaimana mengantisipasi terjadi kerumunan/penumpukan untuk menghindari penyebaran Covid-19 tersebut.
Diketahui pada tahun 2020-2021 Mei sampai akhir Desember 2021 adalah masa pandemi covid-19 dimana pemerintah melarang pertemuan tatap muka, pendidikan di sekolah terpaksa diliburkan dan pada saat itu dilarang orang melakukan kegiatan diluar rumah termasuk kegiatan untuk berkumpul di area luar sesuai dengan peraturan Kemendikbud No.15 Tahun 2020.
Berikan Komentar Anda