Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Sebuah truk bernomor polisi BM 8743 RU bermuatan kayu batangan patah as di Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (11/9/2025).
Meski tidak ada korban jiwa, namun truk yang selalu membawa muatan kayu batangan yang overload kerap membuat penguna jalan was was.
Saat media di lokasi dan mempertanyakan kepada Satpam yang ada di depan kantor PT. Karya Bakti Manunggal, membenarkan bahwa truk tersebut akan masuk ke PT. Karya Bakti Manunggal untuk kebutuhan bahan.
R yang merupakan salah seorang petugas dinas perhubungan saat dihubungi awak media menyatakan, melihat dari fotonya tata pemuatan barang tonasenya diduga overload.
Lebih lanjut R menyatakan, dari sisi hukum, over dimension merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 277, sementara overload tergolong pelanggaran administratif dalam Pasal 309 Undang-Undang Lalu Lintas
Sebelumnya Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengingatkan bahwa pelanggaran ODOL bisa dijerat dengan pidana maksimal enam bulan dan denda hingga Rp 24 juta sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
“Overdimensi itu adalah kejahatan lalu lintas,” kata Kakorlantas Polri.
Salah seorang pengendara J. Hutasoit menyatakan, dirinya sering was-was bila berkendara dekat truk membawa muatan overload.
“Seringnya mobil truk ke PT Karya Bakti Manunggal bermuatan kayu batangan yang muatannya berlebih membuat saya takut dan was-was berkendara bila bersebelahan atau berpapasan.Bukan tanpa alasan setiap pagi saya mengantar anak ke sekolah, seandainya ada peristiwa mobil membawa kayu batangan tidak kuat menahan beban dan terbalik, itu sangat beresiko bagi pengguna jalan, dan bisa fatal merenggut nyawa pengguna jalan. Jadi saya dari masyarakat meminta penegak hukum agar segera mengambil langkah hukum, jangan ada korban dulu baru mengambil tindakan tegas kepada truk yang membawa muatan kayu yang berlebih, “tutup J. Hutasoit.









