Nawasenanews.com-Pematangsiantar | Diduga salah seorang Dokter berinisial (RS) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) pada Sabtu (13/1/2023)
Menurut narasumber inisial R, RS diamankan Poldasu atas dugaan pemerasan terhadap salah satu rumah sakit yang ada di Kota Pematangsiantar, saat dijumpai awak media beberapa waktu lalu.
“RS diamankan atas dugaan pemerasan terhadap salah satu rumah sakit di kota Pematangsiantar, diduga melakukan pemerasan Rp500 juta,” sebut R kepada awak media.
Masih menurut R, sebelumya seorang dokter yang bekerja di salah satu Rumah Sakit di Kota Pematangsiantar memiliki data pasien, data tersebut berisi status data pasien dirubah dari penyakit ringan ke penyakit yang lebih parah dengan tujuan menaikkan klaim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Berdasarkan temuan tersebut, data kemudian diserahkan ke RS untuk ditindaklanjuti. Namun data tersebut disalahgunakan, RS menggunakan untuk memeras rumah sakit yang diduga melakukan kecurangan data BPJS Kesehatan.
“RS mengancam pihak rumah sakit tentang temuan data BPJS yang diduga dilakukan Rumah Sakit tersebut, serta meminta pihak rumah sakit memberikan uang sebesar Rp1,5 Milliar atas data yang dimilikinya,”ungkap R.
Lebih lanjut R menerangkan, pertemuan antara RS dengan pihak rumah sakit terjadi di salah satu cafe untuk membicarakan tentang temuan data tersebut.
Dalam pertemuan, pihak rumah sakit dan RS terjadi tawar menawar. Pihak Rumah Sakit meminta agar uang yang diminta RS dikurangi, namun pertemuan tidak membuahkan hasil karena nilai nominal yang diminta RS tidak dipenuhi.
Pihak rumah sakit melalui handphone meminta RS mau mengurangi permintaannya sebesar Rp1,5 M.
“Awalnya RS meminta Rp1,5 M, namun setelah pertemuan dan melalui telephone pihak rumah sakit akhirnya menyanggupi membayar Rp 500 juta.
Masih menurut R, setelah sepakat di harga Rp500 juta, pembayaran dilakukan pihak rumah sakit 2 kali, yang pertama Rp250 juta diserahkan di lokasi rumah RS yakni di Serapuh, dan yang kedua 250 juta di lokasi rumah sakit. Pada saat penyerahan uang kedua kali itulah RS ditangkap OTT, di parkiran” ujar R.
Lebih lanjut R menambahkan RS saat ini ditangguhkan penahanan oleh pihak Polda Sumut.
“Informasinya RS penangguhan penahanan,” imbuh R.
Terpisah, RS yang coba dikonfirmasi terkait OTT tidak membalas pesan whatsapp yang dilayangkan wartawan hingga berita ini ditayangkan belum mendapat tanggapan. Tim media juga mencoba mendatangi Klinik praktek RS namun belum berhasil menemui RS hingga berita ini diturunkan.
Tidak hanya itu, Tim juga turun ke tempat RS bertugas yaitu Puskesmas yang berada di Kabupaten Simalungun. Saat Tim komunikasi kepada salah satu pegawai Puskesmas berinisial S, menyatakan benar RS bertugas disini.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi tim media terkait OTT salah seorang Dokter, Kombes Pol Hadi menyampaikan pihak Polda Sumut tidak ada melakukan OTT salah seorang Dokter di Pematangsiantar.
“Tidak ada,” balasnya singkat melalui pesan whatsapp. (TIM/007)









